BATANG — Puluhan tiang jaringan internet di sisi barat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, dicabut paksa oleh tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang.
Langkah tegas itu diambil karena provider dianggap mengabaikan instruksi pemerintah daerah untuk merapikan sendiri jaringan mereka sesuai batas waktu yang ditentukan.
Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Batang, Endro Suryono, menegaskan pencabutan dilakukan demi penataan kota yang lebih rapi dan sesuai aturan hukum.
"Dasarnya jelas, Perda Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan dan Perda Nomor 08 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah," kata Endro, Rabu 17 September 2025.
Ia menambahkan, penertiban bukan tindakan sepihak, melainkan sudah melalui proses panjang berupa surat resmi, rapat, hingga Focus Group Discussion (FGD) dengan 13 provider internet.
Dalam penjelasannya, Endro menyebut pemerintah sudah menyediakan ducting di bawah tanah sebagai jalur kabel jaringan internet.
"Khusus Jalan Ahmad Yani Kauman, semua provider dipersilakan memasukkan kabelnya ke ducting. Itu sudah kami sampaikan sejak lama," jelasnya.
Menurutnya, beberapa provider sudah patuh dengan memindahkan jaringan mereka, tetapi masih banyak yang enggan mengikuti aturan.
Di lokasi penertiban, sebagian besar jaringan memang sudah dimasukkan ke ducting, tetapi masih ada puluhan tiang yang berdiri tanpa izin di ruang milik jalan.
"Kami berharap semua provider segera menertibkan dan memindahkan jaringannya ke jalur bawah tanah," tegas Endro.
Selain kewajiban memindahkan kabel ke ducting, DPUPR menegaskan setiap provider wajib mengurus izin resmi dan membayar retribusi sesuai Perda Kabupaten Batang Nomor 08 Tahun 2023.
"Provider yang memasang tiang di ruang jalan kabupaten wajib mengurus perizinan dan membayar retribusi," tandas Endro.
Pihaknya mengingatkan, tiang yang berdiri tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan pengguna jalan dan mengganggu estetika kota.
Endro juga mengungkapkan, DPRD Batang melalui Komisi II turut mendukung langkah ini demi mewujudkan penataan kota yang lebih modern dan tertib.
DPUPR Batang berkomitmen menuntaskan penataan infrastruktur internet agar tidak lagi semrawut dengan tiang-tiang liar di pinggir jalan.
Dengan jaringan masuk ke bawah tanah, kota tidak hanya terlihat lebih rapi tetapi juga kualitas layanan internet bisa lebih stabil dan aman.
"Ini bukan hanya soal kerapian, tetapi juga demi kenyamanan masyarakat," pungkas Endro.
Langkah tegas pencabutan tiang internet ini memicu reaksi beragam dari warga.
Sebagian besar mendukung karena keberadaan tiang dianggap merusak wajah kota dan berbahaya saat musim hujan atau angin kencang.
Namun, ada juga warga yang khawatir penertiban bisa mengganggu koneksi internet bila provider lambat menyesuaikan dengan aturan ducting.
Pemerintah berharap provider segera menuntaskan penyesuaian agar layanan internet tetap berjalan lancar tanpa mengganggu penataan kota.
Dengan aturan yang lebih ketat, Pemkab Batang ingin memastikan pembangunan trotoar dan ruang jalan bebas dari tiang semrawut yang mengganggu keselamatan dan estetika.