Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

BGN Bantah Lepas Tangan Jika Siswa Keracunan MBG, Ini Isi Surat yang Beredar di Brebes

VIRAL - Surat pernyataan orang tua siswa terkait MBG viral di media sosial.

Brebes — Badan Gizi Nasional (BGN) membantah lepas tangan jika siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menyusul beredarnya surat pernyataan orang tua terkait risiko keracunan MBG di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes. 


Hal ini ditegaskan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho. Dijelaskan Arya, BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab jika terjadi insiden keamanan pangan dan kejadian luar biasa (KLB) dalam pelaksanaan program MBG. 


"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan, adalah tidak benar," kata Arya dalam pernyataannya, Rabu, 17 September 2025.


Berikut isi surat pernyataan kepada orang tua siswa yang beredar.


Surat Pernyataan Menerima/Menolak Program Makanan Bergizi gratis (MBG)


Yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama Orang Tua/Wali:


Nama Siswa:


Kelas:

Alamat:


Dengan ini menyatakan bahwa saya menyetujui dan bersedia/tidak bersedia anak saya mengikuti Program Makanan Bergizi gratis yang diselenggarakan oleh Pemda MBG Kecamatan Brebes yang berada di wilayah Pasarbatang yang telah disosialisasikan di MTs Negeri 2 Brebes.


Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, antara lain:


• Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya: sakit perut, diare, mual).


• Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.


• Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.


• Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

• keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).


• Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang.


Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.


Saya bersedia untuk:


Menerima Makanan Bergizi Gratis (MBG)


Menolak Makan Bergizi Gratis (MBG)


*coret yang tidak perlu.


(kolom tanda tangan)

Brebes, .... September 2025



Yang membuat pernyataan


Arya melanjutkan, saat ini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari MTsN 2 Brebes, telah melakukan mediasi. Pihak sekolah bersedia menarik kembali angket yang sempat beredar tersebut.


"Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwasanya angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja," ungkapnya.


Di sisi lain, pihak sekolah juga sepakat menerima serta menyetujui menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.


Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, mengatakan bahwa angket tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.


"Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut," tegas Syamsul.


Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube