Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Ratna Edy Suripno meninjau langsung proses pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tengah berlangsung di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur.
Dalam kunjungan tersebut, Ratna menyapa para penerima bantuan dan memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai rencana.
Pembangunan RTLH yang digelontorkan dari Program Pokok Pikiran DPRD ini merupakan wujud komitmen Ratna untuk hadir di tengah masyarakat, terutama warga tidak mampu.
Menurutnya, rumah yang layak adalah hak dasar setiap warga. Sedikitnya ada 12 RTLH yang memenuhi syaat untuk direalisasikan pembangunannya. Dengan adanya program ini setiap tahun, diharapkan tidak ada lagi rumah warga yang tidak layak dihuni.
“Semoga dengan ini masyarakat tidak mampu bisa mempunyai tempat tinggal yang layak. Sehingga kualitas hidupnya akan meningkat,” sebut Ratna.
Ratna menjelaskan, untuk bisa disentuh dengan Program Pokok Pikiran DPRD, warga tidak mampu harus memenuhi persyaratan, terutama memiliki sertifikat tanah yang ditempati untuk tempat tinggal.
Kemudian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selain itu, kondisi rumahnya memang tidak layak huni.
Sebagai kader partainya wong cilik, Ratna bertekad untuk terus melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPRD agar dapat memberikan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat.
Dia ingat betul apa yang selalu dipesankan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. “Pesan dari Ibu Ketua Umum Hj Megawati Soekarnoputri untuk selalu turun membantu masyarakat,” sebut Ratna.
Istri dari mantan Ketua DPRD Edy Suripno ini juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Tim Verifikasi Lapangan yang menangani Program RTLH di Daerah Pemilihannya.