TEGAL — Operasi Patuh Candi 2025 di wilayah hukum Polres Tegal Kota resmi berakhir, Minggu 27 Juli 2025 lalu. Selana 14 hari sejak, Senin 14 Juli 2025, ada ribuan pelanggar aturan lalu lintas yang terjaring razia tahunan tersebut.
Menurut Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar, selama Operasi Patuh Candi 2025 di Kota Tegal, terdapat 1.631 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai kategori. Oleh petugas, sebanyak 1.121 pelanggar ditindak dengan sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun manual.
"Sebanyak 365 pelanggar terjaring melalui ETLE. Sedangkan 756 lainnya, ditindak langsung petugas di lapangan," kata AKP Suyit Munandar.
Selain itu, beber AKP Suyit, petugas juga memberikan teguran lisan kepada 510 pelanggar. Upaya ini dilakukan sebagaisalah satu bentuk pendekatan humanis dan edukatif.
AKP Suyit merinci pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Di antaranya SIM dan STNK yang sah.
"Selain itu, pelanggaran juga banyak terjadi pada pengguna kendaraan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), baik pengemudi maupun penumpangnya,” jelasnya
AKP Suyit menegaskan, meski operasi berakhir, upaya pembinaan dan penegakan hukum lalu lintas akan tetap berlangsung secara rutin. Meskipun operasi sudah selesai, tetapi pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
"Supaya budaya tertib berlalu lintas terus terbentuk demi keselamatan bersama,” pungkasnya.