Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

12 Rumah Harus Dibongkar, Proyek Trotoar dan Drainase Rp1,4 Miliar di RE Martadinata Batang

Penampakan sejumlah bangunan di proyek trotoar dan drainasen Jalan RE Martadinata Batang yang harus dibongkar sendiri (Disway Jateng/Bakti Buwono)

BATANG — Setidaknya 12 rumah harus dibongkar, dalam proyek penataan trotoar dan drainase guna menata ulang ruas Jalan RE Martadinata. Proyek senilai Rp1,49 miliar ini digarap oleh CV. Mitra Dian Jaya dengan masa kerja 60 hari kalender, terhitung mulai 20 Oktober 2025 hingga 18 Desember 2025.


Jumlah 12 rumah yang terdampak pembongkaran ini merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan, mulai dari yang hanya terkena bagian pagar hingga yang terdampak cukup besar hingga empat meter.


Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Batang, Endro Suryono, menegaskan pekerjaan tersebut meliputi pembangunan trotoar dan saluran drainase jenis U-Ditch.


“Iya, saat ini sudah mulai kontrak sejak 20 Oktober. Output-nya pekerjaan pedestrian, mulai dari galian, sirtu, pasang geotextile, sampai finishing batu alam sepanjang 250 meter arah utara–selatan, lebar 1,7 meter,” ujar Endro di kantornya, Rabu 29 Oktober 2025.


Pekerjaan ini tak lepas dari penertiban area publik.


DPUPR telah mengeluarkan surat resmi bertanggal 25 Oktober 2025 yang meminta warga dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan RE Martadinata membongkar bangunan yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan paling lambat 3 November 2025.


“Kami sudah menyurati masyarakat. Yang tanahnya berada di ruang milik jalan wajib dikembalikan sesuai fungsinya. Tidak ada ganti rugi, karena itu bukan lahan peruntukan bangunan,” jelas Endro.


Menurut Endro, kebijakan itu bukan untuk merugikan warga, melainkan mengembalikan fungsi ruang milik jalan (rumija) sebagaimana mestinya.


Proyek di ruas RE Martadinata–Jangkaran ini menjadi bagian dari penataan wajah kota Batang agar lebih rapi, ramah pejalan kaki, dan bebas genangan.

“Yang jelas penataan ini mendukung wajah kota. Nantinya semua akan nyambung, dari Yos Sudarso sampai RE Martadinata. Harapan kami, kota ini lebih tertata dan indah,” tutur Endro.


Progres pembongkaran oleh warga sendiri disebut berjalan baik.


“*Tadi pagi kami pantau di lapangan, sudah 60 persen bangunan dibongkar. Progresnya bagus,” tambahnya.


Surat perintah pembongkaran yang ditandatangani Endro Suryono berlandaskan 13 regulasi mulai dari PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Permendagri No. 7 Tahun 2024, hingga Perda Kabupaten Batang No. 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap warga atau pelaku usaha tidak diperkenankan mendirikan bangunan tanpa izin di ruang milik jalan maupun sempadan irigasi.


Pemerintah menegaskan kembali bahwa pembongkaran dilakukan mandiri tanpa kompensasi, sesuai peraturan yang berlaku.


Penataan trotoar dan drainase di Jalan RE Martadinata bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi simbol perubahan wajah kota Batang menuju tata ruang yang lebih tertib dan manusiawi.


Dengan dukungan warga dan ketegasan pemerintah, proyek senilai Rp1,4 miliar ini diharapkan rampung tepat waktu dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.


“Harapan kami, setelah semua tertata, warga lebih nyaman berjalan kaki dan tidak ada lagi bangunan yang menutup trotoar atau drainase,” tutup Endro.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube