GROBOGAN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan akan bersurat terlebih dahulu kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, sebuah lembaga yang bertugas melindungi hak asasi anak-anak yang ada di Kabupaten Pati.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menanggapi tentang proses berikutnya pasca penetapan dua pelajar sebagai tersangka kasus dugaan perundungan hingga mengakibatkan temannya, ABP (12) meninggal dunia.
”Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa tahan, merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” katanya.
AKP Rizky menjelaskan, setelah surat tersebut diterima, berikutnya Bapas Anak akan melakukan penelitian apakah perkara kekerasan terhadap anak tersebut bersinyal hijau untuk dilanjutkan atau tidak.
”Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti memperoleh pendidikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Rizky mengatakan, saat ini penyidik masih intensif mendalami kasus dugaan perundungan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
”Apakah ada unsur kelalaian dari pihak sekolah masih kami dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses,” ujarnya.
AKP Rizky menambahkan, sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 17 saksi mulai dari guru hingga siswa SMP N 1 Geyer.