GROBOGAN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan kembali melakukan sidang tera dan tera ulang. Adapun targetnya meliputi alat ukur, takar, dan timbang di sejumlah pasar daerah.
Kabid Perdagangan Disperindag Grobogan, Christina Setyaningsih menyampaikan, kegiatan tersebut berlangsung selama sebulan penuh, mulai 13 Oktober 2025-13 November 2025. Total ada 14 pasar di wilayah Kabupaten Grobogan yang menjadi sasaran.
“Tera dan tera ulang merupakan kegiatan rutin tahunan yang wajib dilakukan bagi para pedagang. Yakni mereka yang menggunakan alat ukur atau timbangan dalam aktivitas jual beli,” jelasnya, Kamis 16 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Christina menjelaskan, tujuannya untuk melindungi konsumen agar mendapat barang sesuai nilai uang yang dibelanjakan. Sekaligus meningkatkan kredibilitas ataupun tingkat kepercayaan konsumen kepada para pedagang.
Selain itu, tera dan tera ulang menjadi salah satu langkah Disperindag Grobogan dalam menjaga tertib ukur dan keadilan dalam transaksi perdagangan di seluruh pasar tradisional di Grobogan.
“Hingga hari ini, tera dan tera ulang telah kami laksanakan di Pasar Nglejok, Pasar Agro Hortikultura, Pasar Pagi, dan Pasar Induk Purwodadi,” bebernya.
Christina menambahkan, setiap timbangan maupun anak timbangan yang sudah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan standar, maka akan diberikan tanda sah tera. Sementara untuk timbangan yang ditemukan dalam kondisi rusak, petugas meminta agar diservis terlebih dahulu sebelum dilakukan tera ulang kembali.
”Kami ingin memastikan seluruh alat ukur dan timbangan di pasar-pasar berfungsi dengan baik dan akurat. Sejauh ini, kegiatan berjalan lancar dan mendapat respon positif dari para pedagang,” pungkasnya menambahkan.