Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Terlibat Judi, Superiyanto Ditangkap dan Dicopot sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus

Superiyanto kini dicopot jabatannya sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus

KUDUS — Pucuk pimpinan tertinggi yakni Ketua DPD Nasdem Kudus bernama Super bersama komplotannya menyerah tanpa perlawanan di atas meja judi, saat operasi penggerebekan oleh Satrekrim Polres Kudus pada Minggu 20 Juli 2024 pukul 00.30 WIB.

 

Bersama empat pelaku lainnya, Super yang juga menjabat anggota DPRD Kudus ini akhirnya ditetapkan tersangka pelanggaran Pasal 303 KUHP.


Yang mengejutkan, Super sempat mengelabuhi polisi jika dirinya hanyalah seorang kuli panggul gabah.

 

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres dan dijebloskan ke tahanan, DPP dan DPW Partai Nasdem Jawa Tengah langsung bergerak cepat merespon kasus yang telah mencoreng nama baik partai politik besutan Surya Paloh ini

 

Dengan sangat berat hati, DPW Nasdem akhirnya melucuti jabatan Super yang diembannya dari kursi Ketua DPD NasDem Kudus.


‎Dalam rapat internal yang digelar secara daring pada Minggu 20 Juli 2025 pagi, DPW NasDem Jateng resmi menunjuk Wakil Ketua DPW, Akhwan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Nasdem Kudus.

 

"Berkaitan persoalan yang menimpa salah satu kader kami Superiyanto, sikap partai yang pertama adalah sangat prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut," kata Plt Ketua DPD NasDem Kudus, Akhwan kepada wartawan ditemui di Kudus, Senin 21 Juli 2025.


Setelah menerima laporan kadernya yang terlibat tindak pidana perjudian, kata Ahwan, pihak DPD Nasdem Kudus langsung berkoordinasi dengan DPW NasDem Jateng dan DPP Nasdem.

 

Dalam rapat bersama itu, Lestari Moerdijat yang menjabat Majelis Tinggi DPP Nasdem memutuskan dan menujuk Ahwan swbagai Plt DPD NasDem Kudus.

Akhwan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penyidikan yang dilakukan Polres Kudus. Hal itu terkait penyidikan kepada salah satu kader Nasdem Kudus yang tertangkap tangan saat main judi bersama empat warga lainnya di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan Kudus.


Menyikapi permasalahan tersebut, imbuh Ahwan, pihak internal Partai Nasdem melakukan tindakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan mencopot yang bersangkutan sebagai Ketua DPD NasDem Kudus.


"Bahwa dalam proses ditunjuknya Plt Ketua DPD NasDem Kudus, ibu Lestari Moerdijat menunjuk saya sebagai pelaksana tugas harian," terang Ahwan.


Ahwan mengakui, Superiyanto bergabung menjadi kader NasDem Kudus sejak awal berdiri. Dulunya ia pernah menjabat Wakil Ketua DPD NasDem Kudus. Kemudian pada tahun 2020 lalu, ia dipercaya sebagai Ketua DPD NasDem Kudus.


"Beliau (Superiyanto) masuk ke NasDem sejak awal ada di Kudus. Dia posisi sebagai wakil ketua. Kebetulan pendirian awal saya ketuanya. Beliau menjadi ketua pada tahun 2020," tukas Ahwan.


Sedangkan terkait posisi Superiyanto yang kini tersandung masalah hukum dan masih aktif menjadi anggota DPRD Kudus, Ahwan mengaku masih mengkajinya.

 

Ahwan menandaskan, Partai Nasdem akan menilai bobot kesalahan yang dilakukan oleh Superiyanto. Apabila memang pelanggarannya berat, maka akan terancam diganti atau proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kudus.


"Kita belum menjangkau kepada yang bersangkutan terkait posisinya sebagai anggota DPRD. Kita masih menilai bobot soal kesalahan. Kalau ada bahan atau bukti sangat memberatkan, beliau kemudian memang harus PAW ya bisa juga tapi kita belum ke sana," terang dia.

 

Ahwan kini ditunjuk DPP menjadi Plt Ketua DPD Nasdem Kudus

Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengaku telah mengamankan lima pelaku perjudian salah satunya adalah S yang merupakan anggota DPRD Kudus 2024-2029.

"Dari lima pelaku yang telah kita amankan, salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Kudus dengan inisial S," ujar Heru dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Heru menyebut, anggota DPRD ini berperan ikut main judi jenis domino di pinggir jalan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Bahkan S ini diduga sering main judi bersama orang lain.

"Memang di situ sering dilakukan tindak pidana perjudian termasuk S salah satunya," jelasnya.

Pelaku S bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka terancam kurungan penjara selama 10 tahun.


Heru menambahkan, pihaknya juga menyita satu set kartu domino yang digunakan dalam permainan judi. Selain itu, tiga set kartu domino yang digunakan untuk cadangan, satu lembar banner dipakai alas dan barang bukti berupa uang Rp 1.025.000.

“Saat ini, kelima tersangka sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap kelima tersangka ini, penyidik Polres Kudus menerapkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Heru.


Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube