GROBOGAN — Pemkab Grobogan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali mengadakan Job Fair (Bursa Kerja) Tahun 2025.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, resmi membuka Job Fair 2025 yang digelar di Gedung Wisuda Budaya Purwodadi pada Rabu (25 Juni 2025).
Kegiatan yang digelar selama dua hari, (25 - 26 Juni 2025) ini diikuti sedikitnya 25 perusahaan, baik dari dalam atau luar wilayah Grobogan.
Ada sekitar 149 jenis jabatan, dengan lowongan kerja untuk berbagai bidang maupun tingkat pendidikan total sebanyak 17.187.
Bupati Setyo Hadi menyatakan bahwa kegiatan Job Fair 2025 menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Grobogan dalam menanggulangi pengangguran di wilayah Grobogan.
Pengangguran, menurutnya, persoalan multidimensi yang amat berpengaruh secara sosial, politik, dan ekonomi.
"Job Fair ini diharapkan menjadi solusi konkret guna mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan pengguna tenaga kerja," jelasnya.
Bupati Setyo Hadi menekankan peran pentingnya kerja sama seluruh elemen menangani masalah ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Ia pun berharap, melalui Job Fair 2025 ini akan tercipta pemerataan kesempatan kerja hingga peningkatan daya serap tenaga kerja lokal.
"Kami ingin Grobogan tumbuh menjadi daerah yang maju, sejahtera, hingga berkelanjutan. Job Fair adalah bagian mewujudkan dari upaya itu," tegasnya.
Kepala Disnakertrans Grobogan, Terguh Harjokusumo, menjelaskan bahwa pelaksanaan Job Fair 2025 ini bertujuan memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan penempatan tenaga kerja lokal.
"Seluruh kegiatan bersifat gratis, baik itu untuk perusahaan peserta maupun para pencari kerja," katanya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, bagi perusahaan, pihaknya menyediakan sedikitnya 25 stand pameran dengan fasilitas yang lengkap, termasuk meja, kursi, penerangan, hingga konsumsi ringan.
Sedangkan bagi pelamar kerja, disediakan ruang wawancara, layanan AK.1 (kartu kuning), informasi jabatan dan lowongan pekerjaan.
"Job Fair 2025 ini didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Grobogan tahun 2025. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.