GROBOGAN — Beberapa hari terakhir, permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Grobogan mengalami peningkatan karena banyaknya guru yang hendak mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) membutuhkan surat tersebut sebagai salah satu persyaratan.
”Beberapa waktu belakangan, mayoritas pemohon adalah para guru yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPG,” jelas Kasat Intelkam Polres Grobogan, AKP Joko Susilo, Selasa (22 Juli 2025).
AKP Joko mengatakan, meskipun jumlah pemohon meningkat namun lonjakannya masih dalam kategori wajar. Ia menyebut, rata-rata jumlah pemohon SKCK setiap harinya berkisar antara 80 hingga 90 orang.
“Pengurusan SKCK sendiri dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya. Untuk melamar kerja di sektor swasta, pemohon cukup mengurus di Polsek setempat. Namun, untuk keperluan yang berhubungan dengan instansi pemerintah seperti ASN, PPPK, PPG hingga seleksi TNI - Polri, maka wajib mengurus SKCK di Polres,” terangnya.
AKP Joko menambahkan, sedangkan untuk keperluan bekerja di luar negeri, maka permohonan SKCK harus mendapatkan rekomendasi dari Polda setempat. Untuk warga Kabupaten Grobogan, pemohon harus mengurusnya ke Polda Jawa Tengah.
Lebih lanjut, AKP Joko menyampaikan biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu. Untuk mengurangi antrian, Polri telah menghadirkan layanan permohonan SKCK secara online. Dimana pemohon dapat mendaftar dari rumah, mengisi formulir, membayar biaya administrasi via bank, hingga memilih lokasi pengambilan SKCK melalui aplikasi Super App Presisi.
”Setelah selesai mendaftar di aplikasi itu, pemohon hanya perlu datang ke Polres sesuai lokasi tujuan untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak,” pungkasnya.