KUDUS — Banyaknya keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kabupaten Kudus, langsung direaksi cepat oleh Pemkab Kudus.
Kini Pemkab Kudus menghadirkan kedai PBG dan SLF di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Kehadiran kedai tersebut untuk menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan perizinan.
“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat bahwa pengurusan SLF dan PBG selama ini sulit dan lama, " ujar Bupati Kudus Samani Intakoris usai meresmikan Kedai SLF dan PBG di Kantor Dinas PUPR Kudus, Selasa (1/7/2025).
Dengan adanya kedai SLF dan PBG ini, kata Samani, masyarakat bisa datang dan akan dilayani dengan baik.
"Dan saya minta agar pengurusan SLF dan PBG ini bisa lebih cepat,” pinta orang nomor satu di Kabupaten Kudus ini.
Untuk mendapatkan layanan di Kedai PBG dan SLF ini, imbuh Samani, masyarakat bisa langsung datang di kantor Dinas PUPR Kudus untuk melakukan pengurusan izin ataupun hanya sekedar konsultasi.
Dalam kesempatan itu, Sam’ani juga mengingatkan petugas Kedai PBG dan SLF untuk tidak sekali-kali mengarahkan masyarakat untuk memilih jasa konsultan tertentu.
“Biarlah masyarakat yang memilih sendiri (jasa konsultasi) ,” tukas Samani.
Sedangkan terkait munculnya rumor di masyarakat bahwa biaya pengurusan izin SLF dan PBG masih mahal dan membutuhkan waktu lama, Sam’ani pun menjawabnya secara diplomatis. Ia menduga kemungkinan masyarakat menyerahkan semua proses kepengurusan perizinan kepada jasa konsultan.
Menurut Samani, ada beberapa proses perizinan SLF dan PBG yang seharusnya bisa diurus sendiri oleh masyarakat. Selain itu, kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan menjadi faktor lama tidaknya proses perizinan.
“Seperti sudah ada gambarnya apa belum, atau syarat-syarat lain sudah lengkap atau tidak,” ucap mantan Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah Kudus ini.
Samani menyebut hingga saat ini sudah ada 100 jasa konsultan perizinan SLF dan PBG yang tergabung dalam asosiaai di Kota Kretek. Dengan tarif jasa konsultan, masyarakat pun bisa menggunakan jasa mereka untuk pengurusan perizinan.
“Kalau jasa konsultan (di Kudus) , ada banyak sekali. 100 lebih yang tergabung dalam asosiasi,” terang Samani.
Dengan kehadiran banyaknya jasa konsultan perizinan SLF dan PBG yang ada, seharusnya tarif bisa ditekan lebih murah. Namun terkadang masyarakat banyak yang memilih ‘pasrah bongkokan’, hingga mengakibatkan mahalnya tarif jasa konsultan tersebut.
Sam’ani menandaskan, Pemkab Kudus terus berupaya memberikan kemudahan dalam perizinan PBG dan SLF. Hal ini khususnya menyangkut ketentuan Sipadan Jalan.
"Pemkab Kudus tengah mengupayakan perubahan Perda terkait ketentuan Sipadan Jalan yang banyak dikeluhkan masyarakat, " tambah Samani.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus Harry Wibowo meyakini bahwa kehadiran Kedai PBG dan SLF akan semakin mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan.
Sesuai dengan arahan Bupati Kudus, lanjut Harry, maka proses pengurusan SLF dan PBG akan dipercepat. Bahkan jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, maka izin SLF bisa diterbitkan maksimal dalam kurun waktu tiga hari.
“Kalau semua dokumen persyaratan sudah lengkap, izin bisa keluar antara dua hari atau maksimal tiga hari," pungkas Harry.