KUDUS — Aparat Babinsa dan Bhabinkantibmas berkali kali menegaskan larangan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan di Kabupaten Kudus.
Mereka mendatangi para petani yang memasang jebakan tikus listrik dan diberi pengarahan dan larangan atas pemasangan jebakan listrik.
Namun larangan dan himbauan tegas tersebut masih saja dicueki sejumlah petani di Kudus. Menghadapi hama tikus, sebagian petani membasmi tikus dengan menggunakan aliran listrik yang dipasang di pematang sawah.
Tentunya langkah tersebut sangatlah berbahaya, karena jebakan tikus tersebut tak hanya mematikan hama tikus. Namun telah banyak menelan korban jiwa manusia.
Kali ini, lagi lagi kasus jebakan listrik di area persawahan menelan korban jiwa di Kecamatan Kaliwungu Kudus. Setelah seminggu lalu seorang lansia tewas di Desa Kedungdowo, disusul kematian tragis seorang mahasiswa pada, Jumat 12 September 2025.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kudus bernama Eka Dimas Riyadi (18), harus meregang nyawa akibat tersengat aliran listrik di area persawahan Desa Gaming, Kecamatan Kaliwungu.
Tragedi malang ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Kala itu korban bersama empat temannya tertarik melihat kelap kelip lampu yang dipasang di pematang sawah.
Mereka pun mengabadikan momen tersebut untuk berswa foto di sawah berlatar lampu hias. Namun tanpa disadari, di sekeliling pematang sawah dipasangi aliran listrik oleh petani untuk mengusir serbuan hama tikus.
Saat mengambil foto, korban tidak menyadari bahwa kakinya menginjak kabel listrik di pematang sawah. Saat itu pula korban langsung tersengat listrik dan terjatuh di tanah yang kondisinya basah.
Melihat korban terkapar tersengat listrik, membuat tiga rekannya bingung dan panik. Sebab mereka tidak tahu bagaimana cara menolong korban. Mereka bergegas mencari pertolongan warga dan memberitahu orang tua korban.
Setelah warga datang, arus listrik di area sawah kemudian dimatikan. Tubuh korban yang terbujur kaku selanjutnya diangkat ke tepian sawah yang lebih aman.
Kala itu, kondisi korban pun sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, tim medis dari RS Kumala Siwi datang ke lokasi melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kaliwungu sekitar pukul 05.30 WIB. Tim Inafis Polres Kudus mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, petugas juga memeriksa kondisi jenazah setelah tiba di rumah duka di Desa Gaming. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban dan kabel listrik dari sawah.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi, membenarkan kematian korban akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus di sawah.
Menurut AKP Deny, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Korban selanjutnya dimakamkan di pemakaman umum Desa Gamong.