Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Ini Ancaman Hukuman bagi Tersangka Dugaan Pembunuhan Bocah di Grobogan

ANCAMAN HUKUMAN: Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan seorang bocah (4) di Palembahan saat dhadirkan dalam koferensi pers di Mapolres setempat ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dok. Polres Grobogan)

GROBOGAN — Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah (4) di Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, dalam konferensi pers (konpers) di Mapolres setempat pada Rabu 16 Juli 2025.


Diketahui, kedua tersangka, yakni Komarudin (laki-laki dan Mariska (perempuan) yang merupakan orangtua angkat korban.


”Atas perbuatannya terhadap korban, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.


AKP Agung mengungkapkan, para tersangka menganiaya korban dengan luka di sekujur badan hingga memunculkan kasus dugaan pembunuhan ini.


Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban. Tersangka mencubit hingga membenturkan kepala korban ke tembok hingga mengalami pendarahan hebat.

”Peran KMR, menjewer telinga korban, kemudian memukul kepala korban dengan sendok. Untuk peran MRS, mencubit pada bagian perut, membenturkan kepala ke tembok, menendang kaki hingga terbentur ke dinding, menampar serta memukul dengan gagang sapu,” bebernya.


Sebelum menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka, AKP Agung mengungkap kronologis kejadian kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah (4) berinisial FAN hingga akhirnya meninggal dunia.


“Korban sebenarnya dianiaya sejak akhir Juni 2025,” katanya di hadapan sejumlah wartawan.


AKP Agung melanjutkan, pada 1 Juli 2025, korban dianiaya cukup parah sehingga dilarikan ke RSUD Purwodadi. Keesokan harinya, 2 Juli 2025, korban meninggal dunia dan langsung dimakamkan.


”Pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, pelapor yakni ibu kandung korban, Desi Lestari mendapatkan kabar anaknya meninggal dunia sebab jatuh di kamar mandi dan sudah dimakamkan,” sambungnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube