JEPARA — Pemuda berinisial MF warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara, kembali dihadirkan di ruang gelar Satrekrim Polres Jepara. Kehadiran MF kali ini bukannya untuk keperluan konfrensi pers sebagai tersangka.
Namun MF melangsungkan akad nikah dengan kekasihnya berinisial UM (20), yang juga warga Kecamatan Pakis Aji Jepara. Polres Jepara memfasilitasi pernikahan mereka di Mapolres setempat, karena MF harus meringkuk di jeruji tahanan.
Sebelumnya, MF ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Sedianya pasangan ini telah menjadwalkan tanggal pernikahan beberapa bulan sebelum MF tersandung masalah hukum.
Namun karena MF terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, sehingga harus menjalani proses hukuman dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Jepara.
Prosesi akad nikah sederhana yang mengundang penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA), berlangsung haru di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, pada Jumat (20/6/2025) lalu.
Usai akad nikah selesai, MF bersama istrinya tidak bisa langsung menikmati malam pertama mereka. Sebab MF harus kembali ke kamar tahanan, sementara sang istri kembali kerumahnya.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, mengaku memberikan kemudan dan memfasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan di Mapolres Jepara.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Jepara, setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan,” ujarnya.
Dalam proses pernikahan tersebut, menghadirkan pihak penghulu dari KUA Kecamatan Pakis Aji. Selain itu, hadir pihak keluarga dan masing-masing saksi dari kedua belah pihak.
Dwi berharap kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Walaupun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
“Selesai akad nikah kemudian tahanan kembali dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Jepara,” pungkasnya.