KUDUS — Kalangan anggota DPRD Kudus yang bisanya bergelimang dengan anggaran tampaknya bakal gigit jari. Sebab pada tahun 2026 mendatang, semua pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD harus disesuaikan untuk mendukung arah pembangunan daerah.
Fakta itu terungkap saat Bupati Kudus, Samani Intakoris menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 pada Sidang Paripurna DPRD Kudus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya penyesuaian pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan arah pembangunan daerah.
Penekanan itu diungkapkan Bupati Samani, menyusul arahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar pada 3 November 2025.
Samani menegaskan, KPK mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan dan legislatif Kudus, agar penyusunan pokir DPRD dalam APBD 2026 harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus 2025 hingga 2030.
"Serta program unggulan yang menjadi visi misi Bupati Kudus periode 2015 hingga 2030," imbuh Samani.
Samani menyebut bahwa arahan KPK itu tidak hanya bersifat administratif saja. Namun juga merupakan upaya untuk memastikan APBD benar-benar digunakan untuk prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Minimnnya TKD Berdampak Rasionalisasi Anggaran
36 triliun
Tak hanya itu, dinamika penyusunan anggaran daerah tahun 2026 juga berdampak pada penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, alokasi TKD Kabupaten Kudus turun hingga Rp538,03 miliar atau 33,20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan alokasi TKD ditambah arahan KPK menuntut adanya langkah-langkah rasionalisasi dalam penyusunan APBD 2026," terang Samani.
Karena itu, APBD Kabupaten Kudus harus tetap mampu menyelenggarakan layanan publik dasar. Selain itu, mendukung target RPJMD dan program unggulan Bupati Kudus.
Dalam kesempatan itu, Samani juga menjelaskan bahwa Rancangan APBD Kudus Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2,36 triliun. Sedangkan untuk proyeksi pendapatan sebesar Rp2,16 triliun.
"Pendapatan tersebut berasal dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp703,76 miliar dan pendapatan Transfer sebesar Rp1,46 triliun, " ungkap Samani.
Kemudian untuk pos belanja daerah, lanjut Samani, direncanakan mencapai Rp2,36 triliun. Pos tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Selanjutnya Pemkab Kudus juga merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp198,18 miliar. Anggaran ini berasal dari SILPA dan pinjaman daerah tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.
Samani menambahkan, APBD 2026 tidak hanya berfungsi untuk membiayai layanan dasar saja. Namun APBD juga harus menjadi instrumen fiskal yang mendorong pemulihan ekonomi dan memastikan program prioritas daerah sesuai RPJMD dapat tercapai.
“Saya berharap pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal,” pinta Bupati Kudus.