GROBOGAN — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Grobogan, Mundakar mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan dan penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
"Kami sudah menyampaikan kepada para juru parkir bahwa mereka wajib memberikan karcis kepada pengguna. Jika terbukti tidak memberikan karcis atau menarik tarif melebihi ketentuan, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya belum lama ini.
Lebih lanjut, Mundakar menambahkan, Dishub Kabupaten Grobogan pun telah membuka sebuah saluran pengaduan untuk masyarakat yang menemukan atau mendapati pelanggaran parkir di lapangan, terutama tepi jalan umum di wilayah Grobogan.
"Kami juga berharap masyarakat tidak segan untuk melapor jika menemukan pelanggaran, agar sistem perparkiran di Grobogan bisa lebih transparan dan tertib," imbuhnya.
Tak sekadar tindakan tegas, Mundakar menambahkan, namun pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi di berbagai lokasi parkir serta pengawasan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maupun para jukir di lapangan.
"Dengan kepatuhan masyarakat dan pengawasan yang terus ditingkatkan, kami tentu optimistis jika pengelolaan parkir tepi jalan umum akan lebih baik dan memberikan kontribusi positif ke Pendapatan Asli Daerah," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Grobogan, Mundakar, menegaskan bahwa para pengendara yang parkir di tepi jalan umum di wilayah Grobogan berhak mendapatkan karcis dari juru parkir (jukir).
"Karcis parkir itu sebagai tanda bukti pembayaran," jelasnya belum lama ini.
Mundakar menambahkan, karcis parkir bukan sekadar bukti transaksi, tetapi juga bentuk kontrol terhadap potensi penyimpangan di lapangan. Dengan karcis, menurutnya, masyarakat bisa memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah Kabupaten Grobogan sesuai aturan.
"Tanpa karcis, parkir dianggap gratis. Ini bukan hanya hak pengguna, tetapi juga sebagai upaya guna menertibkan retribusi parkir,” tegasnya.