GROBOGAN — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Grobogan, Mundakar, menegaskan bahwa para pengendara yang parkir di tepi jalan umum wilayah Grobogan berhak mendapatkan karcis dari juru parkir (jukir).
"Karcis parkir itu sebagai tanda bukti pembayaran," jelasnya belum lama ini.
Mundakar menambahkan, karcis parkir bukan sekadar bukti transaksi, tetapi juga bentuk kontrol terhadap potensi penyimpangan di lapangan. Dengan karcis, menurutnya, masyarakat bisa memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah Kabupaten Grobogan sesuai aturan.
"Tanpa karcis, parkir dianggap gratis. Ini bukan hanya hak pengguna, tetapi juga sebagai upaya guna menertibkan retribusi parkir,” tegasnya.
Mundakar menjelaskan, ketentuan itu sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023. Selain mengatur tentang kewajiban jukir agar memberi karcis kepada pengendara, dalam Perda tersebut juga disebutkan besaran tarif parkir.
"Untuk tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 1.000. Adapun kendaraan roda empat atau mobil tarifnya Rp 2.000," ungkapnya.
Mundakar mengimbau kepada seluruh pengguna parkir tepi jalan umum di wilayah Grobogan agar mematuhi tarif resmi yang ditetapkan dalam Perda itu, dengan membayar parkir sesuai tarif yang berlaku serta meminta karcisnya kepada jukir yang bertugas.