GROBOGAN — Kepala Desa (Kades) Kalirejo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan TS, ditahan. Penahanan dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019 - 2022.
Penahanan tersebut sudah dilakukan selama beberapa pekan. Dalam waktu itu, yang bersangkutan tidak ngantor di balai desa setempat.
Karena ada kekosongan, roda pemerintahan Desa Kalirejo kini dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan, Ahmad Haryono, membenarkan penahanan oknum Kades Kalirejo tersebut saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Jumat 29 Agustus 2025.
"Benar, Kades Kalirejo ditahan karena kasus hukum. Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, sementara ini desa dipimpin oleh Plt,” ujarnya.
Haryono mengatakan, meskipun kepala desa definitif harus menjalani proses hukum, pihaknya menegaskan pelayanan publik di Desa Kalirejo tidak boleh terganggu. Sebab itu sementara waktu roda pemerintahan dijalankan oleh Sekertaris Desa (Sekdes).
"Kades tersebut hingga saat ini belum bisa mempertanggungjawabkan sejumlah kegiatan APBDdes 2022 dengan anggaran mencapai ratusan juta. Antara lain yang bersumber dari Dana Desa dan PAD murni," jelasnya.
Lebih lanjut, Haryono menyampaikan, kades tersebut telah diberi peringatan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Namun tetap saja tak diindahkan, meskipun sudah dua kali mendapat surat peringatan.
"Juga sudah bikin surat pernyataan untuk segera menyelesaikan (laporan pertanggungjawaban) dengan rentang waktu sebulan. Tetapi tenggang waktu itu sudah lewat, belum juga dilakukan," imbuhnya.
Haryono menambahkan, hingga kini, Polres Grobogan masih mendalami dugaan penyalahgunaan APBDes itu dan belum merinci besaran kerugian yang dialami negara atau modus yang dilakukan oleh Kades Kalirejo tersebut.