GROBOGAN — Sesuai Surat Edaran Menteri Sosial (SE Mensos) No: S-445/MS/DI.01/6/2025, para Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan pada Mei 2025 lalu bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya (reaktivasi) dengan ketentuan tertentu.
"Adapun untuk mekanisme reaktivasi peserta PBI-JK ada enam tahapan," kata Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan, Muhadi, kepada diswayjateng.com, pada Senin (23 Juni 2025).
Muhadi kemudian menjelaskan secara detail enam tahapan itu. Pertama para peserta melengkapi persyaratan ke Dinsos Kabupaten Grobogan, meliputi surat keterangan reaktivasi dari desa dan surat keterangan sakit kronis dari puskesmas.
"Berikutnya, kami akan mengunduh format Surat Rekomendasi Dinsos, lalu mengisi dan menandatangani. Setelah itu, kami unggah surat rekomendasi itu beserta surat membutuhkan layanan kesehatan ke SIKS-NG," jelasnya.
Setelah itu, tahap ketiga, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi terhadap data yang diusulkan Dinsos Grobogan, dengan memberi feedback surat rekomendasi yang tidak sesuai atau ditolak dan memberi persetujuan untuk surat rekomendasi yang sesuai.
"Tahap keempat, BPJS Kantor Cabang akan mengecek berkas pengajuan di aplikasi SIKS-NG, kemudian melakukan entri ke aplikasi kepesertaan berdasar berkas SIKS-NG dan menyampaikan ke Grup Reaktivasi Kepwil untuk proses selanjutnya," sambungnya.
Adapun tahap kelima, BPJS Kesehatan Kantor Wilayah melakukan monitoring terhadap pengajuan reaktivasi dari KC. Lalu, melakukan validasi dan verifikasi akhir pengajuan reaktivasi PBI hingga memberikan persetujuan reaktivasi itu.
"Tahap akhir, bagi yang disetujui maka peserta menjadi aktif kembali hingga memperoleh akses layanan kesehatan gratis," pungkasnya.