Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Ada 10 Ribu Lebih Pekerja di Grobogan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rinciannya

SOSIALISASI - Plh Sekretaris Daerah Grobogan
Wahyu Susetijono saat membuka Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan pada Rabu 25 Juni 2025. (Dok Setda Grobogan/diswayjateng.com)

GROBOGAN — Hingga Juni 2025, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Grobogan tercatat telah melampaui 10.000 orang.


Hal itu disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Grobogan, Wahyu Susetijono saat membuka Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan, Rabu 25 Juni 2025.


Wahyu menjelaskan rincian peserta aktif tersebut meliputi 1.901 pegawai non-ASN yang terdata di BKN, 1.264 pegawai BLUD, 7.000 pekerja rentan yang iurannya ditanggung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), relawan BPBD, perangkat desa, tenaga kebersihan, serta ketua RT dan RW.


"Mereka seluruhnya tercakup dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," imbuhnya.


Wahyu menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja sektor non-formal sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang tangguh.

"Selama 2025 peserta telah menerima berbagai manfaat, termasuk santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi yang memenuhi syarat," jelasnya.


Wahyu mengingatkan pada perangkat daerah agar menindaklanjuti laporan kecelakaan kerja serta mengunggah dokumen pendukung maksimal dua kali dalam waktu 24 jam, sehingga pencairan manfaat dapat berlangsung cepat.


"Pemkab Grobogan berharap sistem digital ini bisa meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan instansi terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.


Seperti diketahui, dalam sosialisasi ini, turut diperkenalkan platform Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) untuk mempermudah pelaporan iuran dan pengelolaan data secara digital.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube