Magelang — Warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang yang terdampak pembangunan Semi Underpass dan Flyover Canguk turun ke jalan, Minggu 15 Juni 2025 lalu.
Mereka menanyakan kejelasan sertifikasi sisa tanah, usai pembangunan Semi Underpass dan Flyover Canguk. Padahal janji tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun.
Para warga menuntut kepastian realisasi janji pembuatan sertifikat sisa tanah dan pengembalian fasilitas umum. Meski sepertinya tuntutan warga sulit terealisasi.
Sekadar informasi, proses sertifikasi tanah secara kolektif, konon hanya dapat dilakukan jika luas lahan yang terdampak lebih dari 5 hektare.
Menurut Kepala BPN Kota Magelang, Muhun Nugraha, proses pensertifikatan tanah sisa milik warga terdampak proyek Flyover dan Semi Underpass Canguk tidak bisa dilakukan secara kolektif oleh instansi pemerintah.
Karena itu, warga diminta untuk mengajukan secara mandiri ke kantor BPN.
"Karena termasuk skala kecil, warga harus menetapkan sendiri patok tanahnya dan mengajukan permohonan sertifikat langsung ke BPN. Kami hanya bisa memproses jika berkas sudah masuk,” ujarnya.
Ia juga menyebut, berbeda dengan proyek skala besar yang diatur dalam Peraturan Presiden dan Undang-Undang Pengadaan Tanah.
Proyek seperti di Canguk tidak melibatkan panitia pelaksana, sehingga tanggung jawab administratif lebih besar ada di tangan warga.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan Kementerian PUPR memfasilitasi proses tersebut bila ada permintaan.
"BPN posisinya menunggu. Kalau dari Kementerian PUPR ingin membantu fasilitasi pendaftaran, itu bisa dilakukan. Tapi sejauh ini belum ada (informasi)," katanya.
Sebelumnya, ratusan warga terdampak proyek pembangunan semi underpass dan flyover Canguk, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, turun ke jalan.
Mereka menuntut kejelasan ihwal sertifikat tanah milik mereka yang belum juga diterbitkan hingga kini. Aksi digelar sekitar pukul 09.30 WIB, dengan massa berjalan menyusuri kawasan flyover sambil membawa spanduk berisi tuntutan.
Demonstrasi ini mendapat pengawalan dari aparat Polres Magelang Kota.
Ketua RW 21 Canguk, Lukisno mengungkapkan bahwa sebanyak 27 warga di lingkungannya terdampak proyek nasional tersebut.
"Ada lebih dari 50 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Sebagian warga punya dua sampai tiga bidang," ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2022 lalu pihak Kementerian PUPR pernah menjanjikan proses sertifikasi dan akan ditangani dalam kurun waktu satu tahun.
Namun, hingga pertengahan 2025 ini, janji itu tak kunjung terealisasi.
"Kami sudah menerima uang ganti rugi. Tapi tanpa sertifikat, kami masih merasa tidak tenang. Terutama bagi warga kecil yang ingin menjadikan sertifikat sebagai jaminan usaha," jelasnya sebagaimana dikutip dari magelang ekspress.
Tidak itu saja, warga juga menuntut agar fasilitas umum yang hilang akibat proyek, seperti gapura yang menjadi ikon RT, pos kamling, jalan kampung rusak segera diganti.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, pemerintah berkewajiban melakukan mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah dan termasuk kewajiban penyediaan fasilitas pengganti apabila ada fasilitas umum yang terdampak.
Selain itu, pemerintah harus menyediakan fasilitas pengganti atau kompensasi bagi masyarakat yang kehilangan fasilitas umum.
Beberapa contoh fasilitas umum yang terdampak meliputi jalan, tempat ibadah, taman, fasilitas pendidikan, dan lain-lain yang memiliki fungsi pelayanan publik.