Wonosobo — Sebanyak 267 bungkus rokok ilegal disita oleh Satpol PP Wonosobo bersama tim gabungan dari sejumlah instansi dalam operasi penegakan hukum di Kecamatan Wonosobo dan Kejajar, Rabu (15/10/2025).
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran rokok ilegal melalui program pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Operasi pengawasan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Polres Wonosobo, Bea Cukai Magelang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo.
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah toko dan kios eceran yang dicurigai memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori menjelaskan, bahwa temuan itu terdiri dari berbagai merek rokok ilegal tanpa cukai maupun berpita cukai tidak sesuai ketentuan.
"Total sebanyak 267 bungkus rokok ilegal kami temukan di dua kecamatan. Dari Kecamatan Wonosobo terdapat 55 bungkus merek AB7, 24 bungkus Newcastle, dan 24 bungkus HJ. Sementara di Kecamatan Kejajar ditemukan 11 bungkus Alphaiz, 50 bungkus King Garet, 24 bungkus Alphaiz Anggur, dan 21 bungkus Jeff Marlin," ujarnya.
Menurut Istakhori, sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau dipalsukan. Selain itu, ditemukan pula rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang memakai pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta ketidaksesuaian jumlah batang dengan nilai cukai pada kemasan.
Semua barang bukti hasil operasi telah diserahkan kepada Bea Cukai Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Otoritas setempat akan menentukan tindak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 55 yang melarang produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai.
"Seluruh barang bukti sudah kami serahkan kepada Bea Cukai. Proses pendalaman masih berjalan, termasuk penelusuran terhadap asal-usul distribusi rokok ilegal tersebut," kata Rame Istakhori.
Upaya Menekan Peredaran Rokok IlegalKasus peredaran rokok ilegal di Wonosobo menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor cukai dan mengganggu iklim usaha yang legal. Pemerintah daerah melalui Satpol PP Wonosobo gencar melakukan sosialisasi dan operasi penegakan hukum rutin untuk mencegah pelanggaran serupa.
"Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal," tambah Rame.
Selain tindakan hukum, Satpol PP bersama tim gabungan berencana melanjutkan pengawasan serupa di wilayah lain, terutama di jalur distribusi rokok yang rawan pelanggaran.