Wonosobo — Seorang residivis narkoba di Wonosobo kembali ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Jumat (12/9/2025) malam. Pelaku berinisial DH (44) merupakan warga setempat yang diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba pada tahun 2016.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu, polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan tersangka di sebuah jalan wilayah Jaraksari.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," kata Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso.
Dari tangan residivis narkoba di Wonosobo tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,6 gram. Barang itu dibungkus plastik klip bening, dimasukkan sedotan bergaris merah, dililit lakban merah, dan disembunyikan dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Rosta.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang digunakan tersangka untuk memesan barang haram itu. Berdasarkan keterangan awal, DH memesan sabu melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Barang itu rencananya akan digunakan sendiri, belum sempat dikonsumsi karena tersangka keburu kami tangkap," ujar Teguh.
AKP Teguh menegaskan bahwa Polres Wonosobo berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya.
Teguh juga mengingatkan bahaya narkoba bagi generasi muda. Ia juga meengajak para orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitar.
"Jangan sampai pengedar narkoba menghancurkan masa depan anak-anak kita,” tambahnya.
Atas perbuatannya, residivis narkoba di Wonosobo itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda antara Rp.800 juta hingga Rp 8 miliar.