Magelang — Pemkot Magelang berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No.46 Tahun 2025 di Gedung Wanita, Jumat 25 Juli 2025.
Dalam sosialisasi itu dibahas perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa. Selain itu juga dikenalkan katalog elektronik (e-catalogue) versi terbaru.
Menurut Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi Perpres No.46 Tahun 2025 menggantikan Perpres 16 Tahun 2018. “Perubahan ini penting untuk mendorong percepatan, efisiensi, dan transparansi dalam pengadaan.”
Ditambahkan Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, salah satu poin utama dalam regulasi baru adalah kewajiban menggunakan katalog elektronik, selama produk tersedia dalam katalog.
Hendi menyebut LKPP kini mengembangkan e-katalog versi 6. Sistem tersebut dirancang lebih adaptif, mendukung produk dalam negeri, dan mempermudah proses belanja pemerintah.
“Harapannya, masyarakat Kota Magelang juga mendapat manfaat dari efisiensi ini,” tambahnya.
Sosialisasi ini diikuti para kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkungan Pemkot Magelang.
Sementara itu, Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono menyambut baik kegiatan ini.
Ia menyebut, pemahaman yang sama di antara pengelola anggaran sangatlah penting.
“Ini bagian dari penguatan kapasitas dan tata kelola yang akuntabel,” ujarnya.
Damar meminta seluruh OPD benar-benar memahami aturan baru.
Termasuk posisi KPA yang dapat merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom).
Ia berharap pengadaan berjalan sesuai aturan dan berkontribusi langsung pada pembangunan.
“Melalui regulasi yang jelas, maka pelaksanaan bisa makin optimal,” tegasnya.