Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Istri Oknum TNI Tipu Pensiunan ASN Rp27,5 Miliar

AKSI - Korban penipuan istri oknum TNI melakukan protes di PN Purworejo beberapa waktu lalu. (ari sunandar/diswayjateng.com)

PURWOREJO — Kasus penipuan istri oknum TNI kembali mencuat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sebanyak 106 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan menjadi korban penipuan istri oknum TNI dengan total kerugian mencapai Rp27,5 miliar.


Pelaku dalam kasus ini adalah Dwi Rahayu, istri anggota TNI aktif di Kodim 0709 Kebumen. Setelah melalui proses hukum, pengadilan hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Dwi Rahayu.


Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan oleh para korban penipuan istri oknum TNI. Alasannya mereka masih harus menanggung cicilan utang dari pinjaman yang tidak mereka nikmati.


Skema penipuan istri oknum TNI ini bermula dari tawaran proyek fiktif yang dijanjikan akan memberikan keuntungan kepada para pensiunan. Untuk berpartisipasi, korban diminta menyerahkan SK Pensiun sebagai jaminan pinjaman ke bank.


Setelah pinjaman dicairkan oleh bank, uang tersebut langsung diserahkan kepada Dwi Rahayu. Sementara para pensiunan yang menjadi korban penipuan istri oknum TNI tetap harus membayar cicilan setiap bulannya.


"Jelas SK kami ditahan, cicilan terus berjalan, padahal proyek yang dijanjikan Dwi Rahayu itu fiktif. Ini rapi sekali modusnya. Kalau bukan kejahatan korporasi, apa lagi?" kata Koordinator Korban, Yasmin Istono.


Para korban penipuan istri oknum TNI menegaskan mereka tidak pernah menerima manfaat dari pinjaman itu. Akibatnya, mereka kehilangan akses terhadap gaji pensiun dan hak finansial lainnya, karena SK Pensiun ditahan oleh pihak perbankan.

Merespons kondisi tersebut, para korban penipuan istri oknum TNI telah mengajukan permohonan pemblokiran gaji pensiun ke PT Taspen Pusat sejak 29 Agustus 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah pemotongan gaji yang tidak mereka setujui.


"Kami mengantarkan surat pemblokiran ke Taspen Pusat. Ada 106 korban, mungkin lebih, karena ada yang punya dua SK. Kalau diblokir, artinya gaji kami utuh. Kalau tidak, kami tetap dirugikan," ujar Yasmin.


Proses administrasi untuk permohonan para korban penipuan istri oknum TNI ini telah mendapat persetujuan dari PT Taspen. Namun, para korban masih menunggu implementasi di tingkat teknis.


Selain ke PT Taspen, para korban penipuan istri oknum TNI juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.


Langkah ini diambil karena mereka menilai penipuan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melibatkan penggunaan uang negara secara ilegal.


"Ini uang negara, gaji kami dari negara. Tapi praktiknya SK ditahan karena pinjaman untuk proyek yang ternyata fiktif. Kalau tanpa dirayu Dwi Rahayu, kami tidak akan menyerahkan SK. Inilah yang kami sebut pencucian uang," jelas Yasmin.


Menurut korban penipuan istri oknum TNI, dana pensiun yang semestinya masuk ke rekening mereka, justru diputar dalam skema kredit berbasis proyek yang tidak pernah ada. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan dana publik dan harus ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube