Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Cemburu, Pria di Wonosobo Pukul Dokter Koas Berakhir Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menunjukan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan terhadap dokter koas

Wonosobo — Kepolisian Resor Wonosobo menetapkan seorang pria berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa kedokteran berinisial EP. Insiden tersebut terjadi pada Rabu malam (23/7/2025) di kawasan kota Wonosobo.


Kejadian bermula setelah korban EP, yang diketahui merupakan dokter koas di RSUD Wonosobo, selesai menjalani tugas jaga. Ia lalu diajak makan oleh seorang perempuan, yang kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Usai makan dan membeli kopi, keduanya memutuskan untuk berkeliling kota sejenak.


Namun saat perjalanan pulang mengantarkan EP ke kosnya, tidak berjalan mulus. Di tengah jalan, mereka dicegat oleh pelaku AA, yang diketahui cemburu atas kedekatan antara korban dan saksi tersebut.


Menurut keterangan polisi, pelaku sempat menarik kerah baju korban dan melontarkan kata-kata kasar. Korban yang mencoba menjelaskan situasi justru menjadi sasaran kekerasan.

"Pelaku tiba-tiba memukul wajah korban, mengenai bagian hidung dan bibir atas, hingga korban terjatuh di trotoar dan sempat tidak sadarkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, saat konferensi pers pada Kamis (21/8/2025).


Korban yang mengalami luka langsung melarikan diri ke kos untuk menyelamatkan diri. Kemudian, EP melapor kejadian tersebut ke Polres Wonosobo dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD setempat.


Setelah menerima laporan, aparat bergerak cepat. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan," tandasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube