Magelang — Upaya Polresta Magelang memberantas aksi premanisme di kawasan Pasar Muntilan dipuji berbagai pihak.Mapolresta Magelang pun banjir karangan bunga.
Apresiasi pun diberikan para pedagang Pasar Muntilan. Mereka mengirimkan berbagai karangan bunga ke Mapolresta Magelang, Rabu 18 Juni 2025.
Tidak hanya dari pedagang sayur dan kelontong, karangan bunga pun datang dari warga. Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat Muntilan pun ikut mengapresiasi tindakan tersebut
Karangan bunga-karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih, terkait respon cepat polisi. Pedagang dan warga merasa senang, lantaran suasana pasar kembali aman.
Langkah kepolisian ini bermula dari pengusutan kasus pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RL alias Ikas (46), warga Muntilan.
Pria tersebut diketahui kerap mengintimidasi pedagang dan bahkan melawan petugas Satpol PP.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menyebut RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kasusnya sudah lama terjadi sejak 2023, namun baru terbongkar setelah laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi bukti kuat berupa video, keterangan saksi, dan ahli.
RL dijerat dengan Pasal 335 KUHP soal pengancaman dan Pasal 212 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
Ancaman hukumannya mencapai 1 tahun 4 bulan penjara, sebagaimana yang dikutip dari magelang ekspress.
Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah pun memuji dukungan masyarakat tersebut.
Menurutnya, kiriman bunga itu menjadi bukti bahwa warga merasa lebih aman dan mendukung langkah polisi dalam menindak premanisme.
“Ini bentuk dukungan luar biasa. Kami makin semangat memberantas aksi premanisme demi keamanan bersama,” tegasnya.