Temanggung — Kejaksaan Negeri Temanggung resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2019. Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada, Kamis 21 Agustus 2025.
Tiga orang yang kini menyandang status tersangka adalah RW (63 tahun), RM (39 tahun), dan JS (48 tahun). Ketiganya diduga melakukan kolusi dalam proses pengadaan proyek IPAL, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Anton M. Londa menyatakan, bahwa ketiganya diduga bersekongkol sejak awal untuk mengondisikan proyek yang dibiayai dari dana APBD tersebut.
"Ketiga tersangka diduga bersekongkol mengondisikan pengadaan IPAL RSUD Temanggung sejak dari tahap awal hingga pelaksanaan. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar," ujar Anton.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. RW (63), perempuan, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Penunjang Medis Non-Medis RSUD Temanggung pada tahun 2019 dan kini telah pensiun.
Kemudian RM (39), perempuan, adalah direktur perusahaan penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek tersebut dan JS (48), laki-laki, bertindak sebagai perantara atau marketing dari perusahaan penyedia.
Ketiganya diduga merekayasa proyek pengadaan sejak perencanaan hingga proses pelaksanaan demi kepentingan pribadi dan pihak tertentu.
Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan yang mencurigai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek IPAL RSUD. Menanggapi laporan tersebut, penyidik Kejari Temanggung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup kuat.
Bukti tersebut berupa dokumen proyek, laporan keuangan, serta keterangan dari berbagai saksi yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.
"Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik meyakini terdapat cukup alat bukti sesuai hukum acara pidana," kata Anton.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ketiga tersangka juga disangka melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya.