(DiswayJateng) – Cara cek IMEI hp bisa dilakukan sendiri. Ini berguna untuk mengecek apakah ponsel yang kita beli legal atau tidak. Cara ini wajib kamu lakukan agar tidak tertipu saat membeli hp. Baik itu dalam kondisi baru maupun bekas. Pastikan cara cek IMEI hp kamu lakukan dengan benar.
Jangan sampai kamu membeli hp yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar. Hal ini akan merepotkan kamu saat hp tersebut akan kamu jual kembali. Ini juga bisa menghindari kamu dari pembelian barang curian. Artinya, nomor IMEI pada hp tidak sesuai dengan kardus. Cara cek IMEI hp bisa kamu lakukan sendiri.
- Buka Situs Kemenperin
Cara ini bisa kamu lakukan melalui desktop maupun hp. Buka laman http://imei.kemenperin.go.id. Masukkan nomor IMEI hp yang terdapat pada kardus hp. Kamu juga bisa mencari melalui barcode kode USSD dengan klik tombol cari. Tunggu sebentar dan akan muncul status hp, apakah sudah terdaftar pada Kemenperin atau tidak.
- Sesuaikan IMEI dengan Kemenperin
Bagi pengguna iPhone, bisa lakukan cara ini :
- Masuk pada menu pengaturan, klik “Tentang”
- Cari informasi tentang IMEI
Bagi Pengguna Android, lakukan cara ini :
- Masuk ke pengaturan pada hp
- Pilih menu “Tentang Hp”
- Pilih menu “Status”
- Cek Melalui Kardus Hp
- Cari 15 nomor atau kode IMEI
- Jika stiker terdapat tulisan “Dirakit di Indonesia atau Diproduksi di Indonesia” kamu bisa yakin jika hp diproduksi di Indonesia
- Cek Melalui Situs Bea Cukai
- Ini berlaku untuk hp yang kamu beli dari luar negeri
- Masuk ke laman https://www.beacukai.go.id/register
- Tunggu hingga maksimal 2×24 jam
- Cek Melalui Kode USSD
- Ketik pada keyboard hp : *#06#
- Nomor IMEI dan barcode akan muncul
- Kamu tinggal cocokkan nomor IMEI dengan yang ada pada kardus hp. Jika sama, berarti hp kamu legal atau resmi.
Selamat mencoba dan semoga berhasil. Pastikan kamu membeli hp dari sumber yang jelas agar nomor IMEI selalu sama dengan nomor pada kardus hp.