DISWAY JATENG, SLAWI – Bupati setujui draf Pilkades serentak Kabupaten Tegal.
Penandatanganan draf pada 15 Mei 2023. Sekaligus menjadi dasar hukum dan payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama tahun ini.
Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Moelyono HS membenarkan hal itu.
Menurutnya, draf SK Bupati Tegal tersebut bernomor 476 tahun 2023. Tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara. Daftar desa yang melaksanakan pilakdes serentak. Serta tahapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama.
Sesuai rencana awal, pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama pada 49 desa. Usul pelaksanaan pada hari Rabu 11 Oktober 2023 mendatang. Dalam SK tersebut juga telah ada terkait rencana tahapan Pilkades serentak gelombang pertama.
“Sesuai jadwal, Pilkades serentak gelombang pertama. Akan diawali dengan sosialisasi pada bulan Mei hingga Juni,” ujarnya.
Dengan bupati setujui draf Pilkades serentak Kabupaten Tegal. Maka semuanya pihaknya harapkan bisa berjalan dengan lancar.
Menurutnya, hal ini termasuk penyampaian berakhirnya masa jabatan kades oleh BPD pada akhir Mei 2023. Untuk pembentukan panitia Pilkades pada pertengahan bulan Juni 2023. Pendaftaran balon kades sampai akhir bulan Juni 2023.
Pengudian nomor urut balon kades dan kampanye serta hari tenang pada minggu pertama dan kedua bulan Oktober 2023. Setelah itu pencoblosan pada Rabu 11 Oktober 2023.
“Untuk pelantikan kades terpilih maksimal antara bulan Desember hingga awal Januari 2024,” tandasnya. (*)