Bimtek Berantas Peredaran Rokok Iilegal

Bimtek Berantas Peredaran Rokok Iilegal
WAWASAN - Kasatpol PP memberikan wawasan pada personelnya yang bertugas di 18 kecamatan. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi

SLAWI (DiswayJateng) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal. Menggelar bimtek berantas peredaran rokok ilegal.

 

Kegiatan yang mendapat dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022. Sebnayak 60 orang personel Satpol PP  ikut ambil bagian dalam kegiatan selama dua hari. Mereka adalah Kasi Trantimbum yang tersebar pada 18 wilayah kecamatan.

 

Kasatpol PP Kabupaten Tegal  Supriyadi dalam kesempatan ini mengupas  soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sementara pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal berkaitan dengan Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg).

 

“Kami berhartap Pemerintah Kabupaten Tegal selalu melaksanakan sinergitas dalam kegiatan pengumpulan informasi khususnya dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal terkait dengan rokok ilegal dan peredarannya. Harapannya, bimtek berantas peredaran rokok ilegal bisa bermanfaat,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).

 

Andi mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan sebagai sarana edukasi dan pengetahuan teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengumpulan informasi dan operasi terkait peredaran rokok illegal khususnya pada wilayah Kabupaten Tegal.

 

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas Satpol PP Kabupaten Tegal dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” cetusnya.

 

Sementara, Kabag Ekbang Teguh Imam Prayitno menyampaikan, DBHCHT Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2023. Bidang Penegakkan Hukum menganggarkan Rp1.641.696.954. Dana tersebut  terbagi untuk Kominfo Rp350.000.000, Kop UKM dan Perdagangan Rp200.000.000, Bag Ekbang SDA Setda Rp 325.000.000, dan  Satpol PP Rp766.696.954.

 

Anggaran DBHCHT Kabupaten Tegal TA 2023 Rp13.710.983.000 + Silpa Rp2.705.986.539 total Rp16.416.969.539. Ke depan, Satpol PP memiliki dua fungsi berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

“Pertama, pengumpulan informasi dan kedua operasi,” ungkapnya. (*)