Tegal  

Bacaleg DPR RI Mengaku Kecewa

Bacaleg DPR
JUMPA PERS - Bacaleg DPR RI, Jamaludin Alkatiri, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

DISWAY JATENG – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI asal Kota Tegal Jamaludin Alkatiri mengaku kecewa. Yakni saat ia mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Meski awalnya surat sudah ada dari PN Tegal, namun saat hendak legalisir justru surat keterangan bebas pidana itu kembali ditarik.

“Saya warga asli Kota Tegal. Akan mendaftar DPR RI melalui PKS di Dapil IX Kabupaten Brebes, Kota/Kabupaten Tegal. Saya juga mengurus sendiri mengajukan surat keterangan bebas pidana ke PN Tegal, Kamis (11/5),” kata Jamaludin.

Menurutnya, semua berkas sudah lengkap. Surat SKCK asli, fotokopi SKCK legalisir, surat keterangan domisili juga. Selain itu, foto berwarna, surat permohonan pribadi, fotokopi KTP, ijazah dan biaya Rp10 ribu.

“Semua syarat sudah saya buat. Baik SKCK dari Mabes Polri atau surat ketarangan sehat dari RS pemerintah daerah,” ungkapnya.

Pengusaha yang menggeluti bisnis sarung ini menambahkan,  keesokan harinya surat keterangan bebas pidana sudah ada, Jumat (12/5).

“Setelah itu akan saya legalisir 3 kali. Namun surat tersebut ditarik lagi oleh panitera. Ia harus datang lagi Senin ke PN,” akunya.

Namun demikian, Senin (15/5) saat datang ke PN, informasi dari wakil ketua pengadilan tidak mau menandatangani surat yang ia ajukan.

“Setelah menuggu sampai jam 2 siang kita baru tahu. Katanya wakil ketua tidak mau memberikan paraf. Dasarnya apa kita tidak tahu. Karena semua persyaratan oleh KPU dan Mahkamah Agung sudah terpenuhi,” jelasnya.

Sudah Keluarkan Surat Bebas Pidana

Terpisah, Humas PN Tegal, Syarif Hidayat mengakui pihaknya memang sudah mengeluarkan surat keterangan bebas pidana atas nama Jamaludin Alkatiri.

Saat yang bersangkutan akan mengajukan legalisir, pihaknya baru menyadari ada kesalahan dan ketidaktelitian PN Tegal.

Karena yang bersangkutan memiliki dua alamat domisili, Jakarta dan Kota Tegal.

“Setelah legalisir dan paraf, ternyata panitera melihat domisilinya ada dua, satu Jakarta dan Jalan Gajah Mada,” katanya.

Syarif mengatakan, PN Tegal meminta maaf atas kesalahan tersebut. Ia mengatakan, dasar hukum penarikan tersebut adalah surat KPU 149/PL.01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023. Penentuan wilayah domisili terkuatkan dengan bukti KTP.

“Pada alenia pertama menyebutkan surat keterangan tidak pernah terpidana mengacu pada wilayah tempat tinggal bakal calon,” pungkasnya. (gus)