Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Viral Oknum Polisi Cikarang Minta Lepas Pelaku Curanmor, Kapolres Bekasi Minta Maaf

TEGAL — Netizen merasa marah dengan beredarnya video seorang anggota polisi dari Polsek Cikarang Utara yang menolak untuk memproses hukum pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah ditangkap dan diserahkan oleh warga. Anggota polisi tersebut justru meminta agar maling yang ditangkap oleh warga dilepaskan.


Seperti yang diunggah oleh akun @info_cikarang_karawang, video tersebut mendapatkan banyak tanggapan dari netizen. Sebagian besar dari mereka mengecam tindakan polisi tersebut.


Dalam video itu, seorang warga menyerahkan pencuri motor miliknya kepada Polsek Cikarang Utara.


Namun, alih-alih memproses hukum pencuri tersebut, anggota polisi yang sedang bertugas justru meminta warga yang melapor untuk melepaskan pelaku pencurian karena tidak membuat laporan.


"Tidak usah dibawa ke sini, sudah lepaskan saja," kata polisi yang dikutip dalam video tersebut.


"Lalu dibawa ke mana ini (pelaku) pak?" tanya warga sambil merekam dengan jelas wajah sang polisi.


Polisi tersebut beralasan bahwa jika pelaku pencurian ditahan hingga persidangan, maka motor korban juga akan ikut diamankan. "Jika kamu membuat laporan, motor kamu akan ditahan di sini juga sampai dibawa ke kejaksaan, motor baru akan dilepaskan," ujar anggota polisi tersebut.


"Motor kamu ada dua kan. Ya pakai saja yang itu."


Video itu pun banyak menuai kecaman dari warganet. Karena kelakuan polisi tersebut, netizen menyebut polisi memang tidak bisa dipercaya.


Bahkan, ada yang berkomentar jika keputusan "main hakim sendiri" untuk para pencuri sebagai tindakan yang tepat.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, memberikan klarifikasi mengenai seorang anggotanya yang meminta warga untuk melepaskan pelaku pencurian motor yang dibawa ke Polsek Cikarang Utara. Anggota polisi tersebut menolak untuk memproses hukum pelaku curanmor tersebut.


Dia juga menyatakan bahwa pelaku curanmor telah diproses secara hukum dan anggotanya sedang diperiksa oleh Propam.


"Kami pastikan bahwa pelaku sudah diproses. Pelaku yang berinisial YI melakukan pencurian dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan anak kunci," ujar Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, di Cikarang, Rabu (11/9/2025), mengutip republika.


Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan polisi dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya yang tertanggal 9 September 2025.


"Kasus pencurian ini terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 9 September 2025, pukul 04.00 WIB," tambahnya.


Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci kontak, STNK, gagang kunci berbentuk T, empat anak kunci ujung tajam, kunci magnet, tas berwarna biru baru-abu, dan sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 berwarna hitam dalam kondisi lubang kunci kontak yang rusak. Pelaku YI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


Kompol Mustofa menegaskan bahwa setiap pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius, termasuk pengaduan dari warga yang datang ke Mapolsek Cikarang Utara kemarin.


"Rekan-rekan juga dapat melihat bahwa tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niat untuk tidak memproses perkara ini," ujarnya.


Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf terkait video viral yang dimaksud. Dia memastikan bahwa oknum anggota bersama Kapolsek Cikarang Utara telah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.


"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan bilamana ada pelanggaran tentu kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube