Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Viral Motor NMAX Dijual Murah di Medan, Polisi Ingatkan Sanksi

TEGAL — Jagat media sosial, terutama di Facebook dan Instagram, saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai fenomena jual beli sepeda motor Yamaha NMAX terbaru yang ditawarkan dengan harga sangat murah di Kota Medan dan sekitarnya.


Puluhan unit sepeda motor tersebut dijual dengan harga antara Rp15 juta hingga Rp20 juta, yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar yang mencapai Rp48 juta per unit untuk versi barunya.


Terungkap, Motor Bekas Terendam Banjir dan Tidak Berdokumen


Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa motor-motor tersebut sebelumnya terendam banjir selama berjam-jam sebelum dikirim ke Medan.


Karena kondisi tersebut, pihak showroom memutuskan untuk tidak menjualnya dengan harga normal.


Lebih lanjut, motor-motor ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan dokumen pendukung lainnya. Ini berarti, kendaraan ini dijual dalam keadaan bodong atau tidak legal secara hukum.


Menanggapi situasi ini, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Firman Darmansyah, menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen sah dapat dikenakan sanksi hukum, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.

"Setiap individu yang memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dapat dikenakan penegakan hukum di jalan berupa penilangan hingga penyitaan kendaraan," tegas Firman pada Sabtu (2/8/2025), mengutip laman HARIAN MISTAR.


Syarat Pengurusan Dokumen Kendaraan Baru


Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa untuk memperoleh dokumen resmi kendaraan, pemilik harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:


- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Faktur atau surat pembelian.

- Surat registrasi uji tipe kendaraan

- Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari ATPM

- Surat uji tipe

- Surat tanda pendaftaran tipe (CBU)

- Dokumen impor seperti Form A dan Form B (jika kendaraan impor).

“Jika syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, maka surat-surat kendaraan tidak dapat diterbitkan oleh kepolisian,” ujarnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube