TEGAL — Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan mengenai beredarnya foto viral seorang ibu dan bayinya di ruang pemeriksaan polisi.
Foto tersebut menimbulkan spekulasi bahwa pihak kepolisian bersikap tidak manusiawi.
Ibu yang terlihat dalam foto, yang merupakan tersangka penipuan, tampak tidur di lantai bersama anaknya. Namun, pihak kepolisian membantah hal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa momen yang terekam dalam foto itu terjadi setelah proses pemeriksaan selesai. Pada saat itu, tersangka sedang menenangkan bayinya yang menangis.
"Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan anak. Namun, kami juga berkewajiban untuk menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik," kata AKBP Roby pada Selasa (5/8), mengutip laman Jawa Pos.
Ia juga menegaskan bahwa bayi tersebut tidak ditahan. Saat pemeriksaan, tersangka datang bersama suaminya dan membawa bayi. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput oleh ayahnya dan dibawa pulang.
Perempuan yang ada dalam foto itu, Rina Rismala Soetarya, adalah tersangka dalam kasus penipuan terkait pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.
Korban, seorang warga Papua Tengah bernama AS, telah mentransfer uang sebesar Rp420 juta. Namun, mobil yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Rina hanya mengirimkan foto dan video kendaraan.
Lebih parahnya, tersangka sempat mengklaim telah mengembalikan dana. Namun setelah diperiksa, tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sejak awal, tersangka tidak berniat untuk mengirimkan mobil.
Uang korban digunakan untuk kebutuhan pribadi, antara lain, perawatan rumah sebesar Rp6,5 juta, cicilan mobil Rp10 juta, DP mobil Ertiga Rp50 juta, pembelian HP Rp24,5 juta, dan DP Hilux atas nama orang lain sebesar Rp10 juta.
Selain itu, terdapat juga pembelian mobil Hilux atas nama orang lain sebesar Rp235 juta, pembelian emas sebesar Rp30,1 juta, dan angsuran rumah sebesar Rp15 juta. Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta.
Polisi memutuskan menahan Rina setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya, karena tersangka sering berpindah alamat dan sempat sulit dilacak.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum. AKBP Roby menjelaskan bahwa pihaknya sempat membuka ruang untuk penyelesaian damai melalui restorative justice.
Namun, tidak ada titik temu. Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” jelasnya.