TEGAL — Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa telah mengamankan 23 orang yang dikenal sebagai mata elang atau debt collector pada Kamis, 11 September 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan tindakan mata elang yang mencegat warga yang sedang berkendara.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang mengatasnamakan debt collector," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan resmi yang diterima oleh redaksi di Jakarta, pada Jumat, 12 September 2025, mengutip laman Rmol.
Andi Indra Waspada menjelaskan bahwa puluhan mata elang tersebut diamankan dari beberapa lokasi di Jalan Raya Serang.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk langkah-langkah lebih lanjut," kata Indra.
Indra juga menegaskan bahwa tindakan debt collector tidak dapat dibenarkan jika mereka melakukan cegatan dan merampas kendaraan di jalan.
Hal ini disebabkan adanya mekanisme hukum yang mengatur proses tersebut, karena tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, serta debitur menolak untuk menyerahkan kendaraannya.
Pernyataan Indra Waspada tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak dapat ditetapkan sepihak oleh kreditur.
Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa objek jaminan tidak boleh dieksekusi secara langsung, meskipun sudah memiliki sertifikat jaminan.
"Penerima dan pemberi fidusia harus terlebih dahulu menyepakati mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kreditur dapat langsung melakukan eksekusi. Namun, jika tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi harus melalui putusan pengadilan," jelas Indra Waspada.
Di sisi lain, Indra Waspada juga mengajak debitur yang menunggak untuk menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban mereka.
Lalu, kepada para debt collector, Indra berpesan agar dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif dan harus menunjukan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jaminan fidusia, serta menunjukkan surat tugas perusahaan pembiayaan.
"Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan," terang Indra Waspada.