TEGAL — PT Mitra Bali Sukses, yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, secara resmi telah membayar royalti musik sebesar Rp 2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi).
Kesepakatan damai ini disaksikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada hari Jumat (8/8/2025), mengutip laman BeritaSatu.com.
Pembayaran ini menandai berakhirnya sengketa hak cipta musik yang melibatkan Mie Gacoan.
Dana tersebut mencakup hak produser dan performer untuk menerima remunerasi dari siaran (broadcasting) serta komunikasi publik, yang berlaku sejak tahun 2022 hingga 2025.
Menkum Supratman menilai bahwa penyelesaian damai ini merupakan contoh positif dalam penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. "Yang terpenting bukanlah jumlah nominalnya, melainkan kebesaran jiwa dari kedua belah pihak. Ini menjadi teladan bagi semua pelaku usaha," ujarnya.
Ia juga menyatakan akan melobi Polda Bali untuk menghentikan penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif. Sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Sekjen Selmi, Ramsudin Manullang, menjelaskan bahwa perhitungan royalti dilakukan sesuai dengan undang-undang, dengan mempertimbangkan jumlah gerai dan kursi hingga tahun 2025.
Setelah perjanjian damai ditandatangani, Mie Gacoan diizinkan untuk memutar musik di gerainya hingga akhir tahun 2025.