Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Oknum TNI Penembak Remaja di Medan Divonis Penjara 2,5 Tahun, Pihak Keluarga Korban Kecewa

oknum tni

Baru-baru ini publik digegerkan dengan hasil vonis hukuman oknum tni yang melakukan penembakan pada remaja di Medan hingga menyebabkan korban tewas.


Pasalnya kedua oknum TNI ini bernama Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu sudah diberikan hukuman, yakni dipenjara selama dua tahun enam bulan serta dipecat dari institusi TNI oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.


Keputusan vonis hukum yang diberikan pada kedua oknum TNI ini membuat anggota keluarga kecewa dan memicu protes keras, kekecewaan keluarga ini tentu menjadi sorotan netizen.


Vonis yang diberikan pada kedua oknum TNI ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban, mengingat perbuatan kedua oknum tersebut telah menghilangkan nyawa seorang remaja.


Kericuhan sempat pecah di ruang sidang setelah majelis hakim membacakan putusan, di mana ibu korban, Fitri, mengungkapkan kekecewaannya dengan tangis histeris. 


Ia mempertanyakan keadilan hukum yang diberikan, apalagi jika dibandingkan dengan vonis yang diterima oleh warga sipil yang terlibat dalam insiden tersebut, yang dihukum empat tahun enam bulan penjara.


Nah berikut ini akan kami ulas secara lengkap mengenai kronologi awal kasus kedua oknum TNI yang menembak remaja di medan hingga menyebabkan tewas, simak terus ulasannya dibawah ini.


Kasus tragis ini bermula pada awal September 2024. Korban, yang masih berusia 13 tahun, diduga menjadi bagian dari kelompok remaja yang hendak tawuran di daerah Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

Dua oknum TNNI bersama empat warga sipil berusaha membubarkan kelompok tersebut. Namun, dalam prosesnya, korban tertembak senjata api yang mengakibatkan nyawanya melayang.


Proses hukum yang dijalankan di Pengadilan Militer menjadi sorotan utama. Banyak pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengecam vonis tersebut sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam peradilan militer. 


LBH Medan menilai bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh hukum.


Vonis ringan yang diberikan pada kedua oknum tni ini kembali memicu perdebatan lama mengenai reformasi peradilan militer.


Para aktivis dan masyarakat sipil mendesak Panglima TNI untuk mengevaluasi proses hukum yang berjalan dan meminta DPR serta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer 1998. 


Mereka berpendapat bahwa kasus-kasus kriminal yang dilakukan oleh anggota militer terhadap warga sipil seharusnya diadili di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer, untuk menjamin transparansi dan keadilan yang setara.


Kekecewaan publik dan keluarga korban atas hasil vonis hukuman yang diberikan pada kedua oknum tni ini menunjukkan betapa pentingnya akuntabilitas dan keadilan dalam setiap kasus hukum.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum harus memberikan hukuman yang setimpal, tanpa memandang status atau profesi, demi tegaknya keadilan bagi setiap warga negara.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube