Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Takut Kena Denda Royalti Musik, PO Bus Hanya Putar Lagu Perjuangan

royalti musik

Belakangan ini banyak kasus pengusaha yang terkena denda royalti musik karena memutar lagu tanpa adanya izin terlebih dahulu, hal ini tentu menjadi sorotan banyak orang.


Pasalnya suara musik sering diputar di beberapa tempat usaha karena identik dengan hiburan serta sebagai pengusir rasa bosan dan ngantuk. Namun dengan adanya kebijakan baru yakni denda royalti musik maka ada beberapa Perusahaan Otobus (PO) memilih untuk menghentikan pemutaran musik.


Penghentian pemutaran musik ini bukan tanpa alasan, melainkan pihak perusahaan takut terkena denda royalti musik.


Kebijakan baru tentang royalti musik ini bermula dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


Peraturan ini dibuat untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi. Di dalamnya, disebutkan bahwa penggunaan musik di tempat-tempat komersial, termasuk angkutan umum seperti bus, harus membayar royalti musik.


Sebelumnya, banyak pihak, termasuk PO bus, menganggap bahwa memutar musik di bus adalah bagian dari layanan hiburan gratis.


Namun, aturan baru ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut termasuk "penggunaan komersial" karena bertujuan untuk memberikan nilai tambah kepada pelanggan. 


Akibatnya, setiap lagu yang diputar harus membayar sejumlah biaya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


Beberapa PO bus, seperti PO SAN, secara terang-terangan mengumumkan bahwa mereka menghentikan pemutaran musik di armadanya. Keputusan ini diambil untuk menghindari adanya biaya tambahan yang bisa berimbas pada kenaikan harga tiket.


Mereka khawatir jika biaya royalti musik dibebankan kepada penumpang, daya beli masyarakat akan semakin tertekan.

Di sisi lain, ada juga pengusaha bus yang merasa aturan ini kurang jelas dan memberatkan. Mereka berpendapat bahwa sosialisasi mengenai teknis pembayaran dan besaran tarif masih sangat minim. 


Beberapa bahkan ada yang memilih untuk hanya memutar lagu-lagu perjuangan atau lagu yang sudah masuk dalam ranah publik (public domain) yang tidak memerlukan royalti.


Bagi penumpang, hilangnya musik di bus tentu menciptakan pengalaman perjalanan yang berbeda. Ruang kabin bus menjadi lebih hening.


Meskipun sebagian mungkin merasa lebih nyaman dengan suasana tenang, tidak sedikit pula yang merasa kehilangan hiburan yang selama ini sudah menjadi bagian dari kebiasaan. 


Penumpang kini harus bergantung pada hiburan pribadi mereka, seperti mendengarkan musik dari headset atau menonton film di gawai masing-masing.


Sementara itu, bagi industri musik, aturan ini sebenarnya bertujuan baik. Tujuannya adalah memastikan bahwa para pencipta lagu dan musisi mendapatkan hak mereka atas karya yang dinikmati secara komersial. 


Namun, jika implementasinya tidak berjalan baik dan menyebabkan para pelaku usaha memilih untuk tidak memutar musik sama sekali, tujuan awal tersebut bisa jadi tidak tercapai. 


Diperlukan dialog dan solusi yang adil bagi semua pihak, baik dari sisi musisi maupun pelaku usaha, agar industri musik tetap maju dan konsumen tidak dirugikan.


Fenomena bus yang tidak lagi memutar musik ini menjadi cerminan dari tantangan dalam menerapkan aturan hak cipta di era modern.


Penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan panduan terkait royalti musik yang lebih jelas dan transparan, agar hak-hak semua pihak bisa terpenuhi tanpa harus mengorbankan kenyamanan publik.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube