Jakarta — Akhir-akhir ini kasus korupsi cukup sering terdengar di indonesia, kini mantan menteri Mendikbudristek yakni Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh kejagung.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi tentu membuat publik terkejut, serta menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Nah berikut ini akan kami ulas secara lengkap tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.
Dugaan Kerugian Negara dan Peran Nadiem Makarim
Menurut pihak Kejagung, kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus ini juga melibatkan empat tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem Makarim diduga berperan dalam pengadaan laptop ini dengan memerintahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS. Pihak penyidik menduga bahwa penggunaan Chrome OS tersebut tidak dapat digunakan secara optimal, khususnya bagi guru dan siswa.
Perjalanan Kasus dan Penahanan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Juni 2025, pemeriksaan kedua pada Juli 2025, dan pemeriksaan ketiga pada tanggal 4 September 2025. Selama proses ini, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Setelah pemeriksaan ketiganya, mantan menteri Mendikbudristek ini langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Saat digiring ke mobil tahanan, mantan menteri Mendikbudristek yang sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. "Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," ujarnya.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain mantan menteri Mendikbudristek, kasus ini juga menyeret beberapa nama lain, yaitu:
Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek.
Ibrahim Arief (IBAM), konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan aliran dana yang diterima oleh Nadiem Makarim. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dikabarkan akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk memanggil Nadiem terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Google Cloud. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini secara terang benderang.