TEGAL — Beberapa hari yang lalu KPU mengeluarkan aturan kerahasiaan dokumen capres cawapres. Sontak aturan ini menjadi sorotan publik, sebelum akhirnya dibatalkan, Selasa 17 September 2025.
Keputusan aturan kerahasiaan dokumen capres cawapres ini sebelumnya menuai kritikan tajam. Karena dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Polemik itulah yang bisa jadi membuat aturan kerahasiaan dokumen capres cawapres tersebut akhirnya dibatalkan KPU. Hal tersebut tentu disambut baik banyak pihak, terutama masyarakat dan pegiat demokrasi.
Kenapa dibatalkan?
Sebelumnya, KPU berencana untuk menetapkan beberapa dokumen capres cawapres sebagai dokumen rahasia. Alasan utamanya adalah untuk melindungi data pribadi calon.
Namun, banyak pihak, termasuk lembaga-lembaga pengawas pemilu dan masyarakat sipil, berpendapat bahwa dokumen capres cawapres ini sangat penting untuk diketahui publik. Misalnya, dokumen terkait rekam jejak, laporan kekayaan, dan riwayat kesehatan.
Publik berhak mengetahui informasi tersebut agar bisa membuat pilihan yang cerdas dan bertanggung jawab saat pemilu. Kerahasiaan dokumen capres cawapres justru akan menimbulkan kecurigaan dan menutup akses masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap para calon pemimpinnya.
Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, KPU menunjukkan sikap yang responsif dengan mencabut aturan tersebut. Langkah ini merupakan hal yang positif dan menunjukkan bahwa KPU mendengarkan aspirasi publik.
Pembatalan aturan kerahasiaan dokumen capres cawapres ini secara langsung membuat proses pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan.
Dengan demikian, masyarakat kini bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang para calon yang akan mereka pilih.
Ini adalah kemajuan penting untuk memastikan bahwa pemilu tidak hanya sekadar formalitas. Tetapi benar-benar menjadi sarana bagi rakyat untuk menentukan pemimpin terbaik.
Dampak positif untuk demokrasi
Keputusan ini memiliki dampak yang signifikan bagi demokrasi di Indonesia.
Meningkatkan Keterbukaan: Informasi yang terbuka akan mengurangi potensi penyebaran hoaks dan misinformasi tentang calon.
Memperkuat Pengawasan Publik: Masyarakat dan media bisa lebih leluasa mengawasi rekam jejak calon, sehingga calon yang bermasalah bisa terdeteksi sejak dini.
Mendorong Akuntabilitas: Para calon akan merasa lebih bertanggung jawab karena semua informasi penting mereka bisa diakses oleh publik.
Secara keseluruhan, pembatalan aturan kerahasiaan dokumen capres cawapres oleh KPU adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan pemilu yang lebih jujur, adil, dan transparan.