Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

KPK Tetapkan Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

TEGAL — Tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022, Adjie, saat ini berada dalam status tahanan rumah.


Pemilik PT Jembatan Nusantara Group tersebut sebelumnya mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri dari KPK.


"Tersangka A (Adjie) saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang kurang baik," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa, 22 Juli 2025, mengutip laman SinPo.id.


Budi menambahkan bahwa KPK akan terus melakukan pengawasan terhadap tersangka Adjie dengan melibatkan kepala lingkungan setempat.


"Pengawasan tetap dilakukan oleh penyidik, dengan melibatkan kepala lingkungan setempat (RT/RW)," kata Budi.


Selain itu, Adjie juga telah menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya. Dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan menggunakan kursi roda untuk mendukung mobilitasnya.

"Diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK berharap berkas segera lengkap agar dapat segera dilanjutkan ke tahap dua," jelas Budi.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.


Selain itu, KPK juga menetapkan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, sebagai tersangka.


Tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi, dan Yusuf Hadi saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 atau sekitar Rp 1,25 triliun.


Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga mengandung kejanggalan. Berdasarkan laporan dari berbagai media, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.


Dengan demikian, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapal yang dikelola.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube