Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari Dinas Militer, ini Kronologinya

kopda bazarsah

Vonis mati diberikan pada kopda bazarsah setelah dirinya terkena kasus telah melakukan penembakan pada 3 korban.


Kasus penembakan yang dilakukan kopda bazarsah dan menewaskan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, beberapa waktu lalu telah mencapai babak akhir di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. 


Kopda bazarsah prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa utama, divonis dengan hukuman yang sangat berat: hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer. 


Vonis mati yang diberikan pada kopda bazarsah ini menjadi penegasan dari pengadilan bahwa perbuatannya merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tak dapat dimaafkan.


Nah berikut ini akan kami ulas kronologi awal kasus dari kopda bazarsah, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.


Kronologi Awal Kasus ini

Peristiwa tragis ini bermula dari sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Way Kanan.


Target operasi mereka adalah sebuah lokasi yang diduga kuat digunakan untuk praktik judi sabung ayam. Tim penggerebekan dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin, Komisaris Anumerta Lusiyanto.


Saat tim polisi tiba di lokasi, mereka disambut dengan perlawanan yang tak terduga. kopda bazarsah, yang diduga berada di lokasi sebagai "beking" dari kegiatan ilegal tersebut, melepaskan tembakan brutal. Tembakan tersebut mengenai dan menewaskan tiga polisi yang sedang bertugas:


Komisaris Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin)

Ajun Inspektur Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin)

Brigadir Satu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta (anggota Satreskrim Polres Way Kanan)

Peristiwa ini sontak menghebohkan publik dan menjadi sorotan utama media. Selain menembak para korban, kopda bazarsah juga diketahui menggunakan senjata api ilegal yang telah dimodifikasi.


Proses Persidangan dan Vonis Hukuman

Setelah peristiwa penembakan, ia ditangkap dan menjalani proses hukum di Pengadilan Militer. Selama persidangan, terdakwa didakwa dengan pasal-pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951).


Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan bahwa kopral dua ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota polisi.


Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, mengingat ia juga diketahui memiliki rekam jejak hukuman sebelumnya terkait kepemilikan senjata api.


Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan disambut dengan isak tangis histeris dari keluarga korban. Mereka menganggap hukuman tersebut sebagai bentuk keadilan yang setimpal.


Selain hukuman mati, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Keputusan ini menunjukkan komitmen institusi TNI untuk tidak mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya.


Meski demikian, tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding, yang artinya proses hukum masih akan terus berlanjut.


Kasus dari kopda bazarsah ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum dan integritas aparat negara.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube