Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae telah dipecat dari Polri, sebagai akibat dari kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas oleh rantis Brimob. Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini menunggu.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyatakan bahwa tahapan-tahapan dalam proses pemidanaan telah disiapkan oleh pihak kepolisian.
Hal ini bertujuan untuk memperjelas pengusutan kasus kematian Affan Kurniawan (21).
"Manajemen penyidikan dan penyelidikan sudah dipersiapkan, dan kami pastikan itu berlangsung simultan dengan proses pemidanaannya," ujar Anam di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis (4/9/2025) laman indoposco.
Ia percaya bahwa pihak kepolisian akan bersikap transparan dalam penyelidikan kasus ini. Seperti yang telah dilakukan selama proses etik hingga menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.
"Dalam tahapan pidana, proses juga dapat dilakukan secara transparan sehingga hal ini menjadi positif. Mekanisme pidana selalu terbuka. Semua rekan-rekan dapat memeriksa, meliput, dan lain sebagainya," tambah Anam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa yang bersangkutan telah bertindak tidak profesional dalam menangani demonstrasi pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.
“Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Trunoyudo terpisah dalam YouTube Radio Polri setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Kompol Cosmas di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sementara putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang pertama berupa sanksi etika yaitu, perilaku Kompol Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar,” imbuh Trunoyudo.
Kompol Cosmas merupakan satu dari tujuh anggota Brimob, yang berada dalam kendaraan rantis saat melakukan pengamanan unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Mereka melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21).
Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang. Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae.
Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David.