SLAWI (Disway Jateng) – Hasil penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menetapkan Kepala Desa (Kades) Babakan Nuryasin sebagai tersangka. Penetapan tersangka Kades Babakan, karena hasil penyidikan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) selama 2 tahun berturut- turut.
Kepala Kejari Kabupaten Tegal Suyanto SH MH, melalui Kasi Intelegen merangkap Humas Yusuf Luqita Danawihardja SH MH menyatakan, penetapan tersangka Kades Babakan setelah gelar perkara. Munculnya kerugian negara hasil audit pihak auditor Inspektorat rampung.
”Akibat tindak pidana korupsi in. Kerugiaan riil negara dari penyalahgunaan kucuran dana pusat berupa DD selama 2020 dan 2021 sebesar Rp380 juta,” katanya.
Menurutnya, penggunaan DD Desa Babakan, Kecamatan Kramat, sebelumnya bermasalah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sempat memberikan teguran kepada Kades Babakan Nuryasin berulangkali. DD yang bermasalah yakni 2020 dan 2021.
Kades Babakan sempat di-deadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah itu ke Kantor Pelayanan Perbendahaaran Negara (KPPN) pada 27 September 2022.
”Kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Babakan mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakan beserta masyarakat mengadukan perihal dugaan tersebut,” ungkapnya.
Selain penyimpangan pengalokasian DD 2020, tersangka juga melakukan hal yang sama di 2021. Sedikitnya empat kegiatan yang belum terealisasi, yakni perbaikan tempat parkir Kantor Desa Babakan senilai Rp25 juta, pembangunan rabat beton Rp61 juta, pembuatan server wifi Rp75 juta, dan pengadaan akses poin wifi Rp70 juta.
Dengan adanya kasus tersebut, DD untuk Desa Babakan 2022, untuk pencairan tahap II dan III ditahan. Kendati uang itu telah masuk ke rekening desa, tapi pihak kecamatan belum bersedia memberikan persetujuan untuk pencairan. Bahkan untuk 2023 juga tunda pencairannya. (*)