TEGAL (disway Jateng) – Setelah melakukan penyelidikan, kurang dari satu minggu Sat Reskrim Polres Tegal berhasil meringkus 6 pelaku utama pembunuhan siswa SMP AZ (15), yang ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan tubuh penuh luka di areal persawahan di Jalan Lingkar Kota Slawi, Kamis 9 Maret 2023 sore.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Tegal berhasil mengamankan 12 pelajar lain yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reksrim AKP Vonny Zarisky SIK MH menyatakan, keenam pelaku tersebut membacok korban dengan menggunakan senjata tajam. Senjata tajam yang dibawa berupa clurit, samurai dan golok sisir hingga korban tidak bergerak.
Enam Pelaku Pembunuhan Resmi Jadi Tersangka
“Keenam pelaku tersebut masing-masing RD ( 17) warga Desa Paketiban Pangkah. RS ( 17) SMK swasta di Pangkah warga Desa Curug Pagkah. EA ( 16) SMK swasta di Pangkah warga Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng. GZ ( 15) SMP BP warga Desa Paketiban Pangkah. JA ( 13) SMP BP warga Desa Talok Pangkah. dan DA ( 17) pelajar SMP BP Pangkah warga Desa Curug Pangkah,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, Senin 13 Maret 2023.
Ditegaskan tindak kekerasan kepada anak ini terjadi pada hari Kamis ( 9/3) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lingkar Slawi masik Desa Curug Kecamatan Pangkah.
“Korban bersama teman satu sekolah melakukan tawuran dengan siswa MTs, tergabung dalam kelompok RAFA yang berada di Desa Curug Kecamatan Pangkah. Korban sempat lari menuju areal persawahan dan di kejar oleh siswa MTs kelompo RAFA dan dibacok dengan menggunakan senjata tajam hingga mengenai paha sebelah kiri, lengan sebelah kiri, jari manis dan jari kelingking sebelah kiri,” paparnya.
Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tawuran di sekitar Jalingkos, Unit 1 Reskrim, Resmob, dan anggota Reskrim Polsek Pangkah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Disana polisi masih mendapati anak-anak yang ada di sekitar TKP, yang selanjutnya diamankan di Balai Desa Curug.
“Selain 6 anak yang melakukan penggeroyokan terhadap korban, kami juga berhasil mengamankan sedikitnya 12 pelajar lainnya. Merekaturut membawa senjata tajam. Namun tidak menggunakan senjata tajam tersebut untuk menganiaya korban,” cetusnya.
Dari ke 12 pelajar yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut. Diamankan sedikitnya 5 buah clurit, 1 bilah samurai, 2 bilang pedang, dan 1 gobang sisir.
“Dalam aksi berdarah ini, juga melibatkan pelaku yang sempat melakukan aksi yang sama pada insiden 26 Frebuari 2023 dini hari. Terjadi di Jalan Mangga masuk Kelurahan Procot Slawi. Bahkan dari mereka ada yang berencana kabur ke Semarang, untuk meninggalkan jejak yang telah mereka perbuat,” tegasnya.
Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan
Untuk 6 pelaku utama, bakal dijerat dengan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Karena membawa sajam, sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014, jo pasal 170 ayat 2 KUHP. Yaitu, tentang kekerasan yang dilakukan bersama – sama dan UU Darurat nomor 11 tahun 2012, tentang senjata tajam.
Sedangkan 12 pelaku lainnya kita sangkakan dengna pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Dalam gelar rilis kasus tersebut, turut dihadiri kepala sekolah yang siswa didiknya terlibat dalam kasus perkelahian tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dan Dinas P3AP2 dan KB.
“Kami harap ini kasus yang terakhir, dan kami minta OPD terkait segera merapatkan barisan. Untuk mencari formula untuk mencegah terulangnya kasus ini,” pungkasnya. (*)