Tersangka kasus dugaan korupsi proyek drainase Stadion Manahan Solo, HMD, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum praperadilan. Gugatan ini direncanakan diajukan ke pengadilan sebelum sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Semarang pekan depan.
Kuasa hukum HMD, Bambang Ary Wibowo, SH, CPM, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait audit kerugian negara yang dilakukan internal kejaksaan dengan hasil Rp2,5 miliar.
“Menurut undang-undang, audit kerugian negara seharusnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan kejaksaan. Itu diatur dalam UU BPK dan Pasal 23E UUD 1945,” jelas Bambang Ary, Rabu 1 Oktober 2025.
Ia juga menyebut terdapat maladministrasi sejak tahap lelang. Proyek drainase yang menjadi bagian persiapan Piala Dunia U-17 2019, seharusnya berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga, bukan Dinas PUPR. Selain itu, proyek tersebut dipecah menjadi tiga paket pekerjaan.
Lebih lanjut, Bambang Ary mengoreksi nilai proyek yang disebut jaksa Rp4,5 miliar. Menurutnya, pagu sebenarnya Rp4,105 miliar dari APBD Perubahan 2019, dengan PT Kenanga Mulya menjadi pemenang tender senilai Rp4,043 miliar.
“Perbedaan angka ini sangat mempengaruhi penilaian hukum perkara,” tegasnya.
Ia menambahkan, proyek normalisasi drainase sejatinya sudah diselesaikan dan diterima. Namun, kerugian negara yang ditemukan justru dipersoalkan sebagai indikasi pekerjaan tidak sepenuhnya tuntas.
Dengan berbagai catatan itu, pihaknya menyiapkan saksi ahli serta bukti dokumen dalam gugatan praperadilan.
“Klien kami ingin memulihkan nama baik di usia senja. Prinsipnya, ini soal keadilan,” pungkas Bambang Ary.