Seorang pria paruh baya berinisial AS (52), warga Gilingan, Banjarsari, Kota Solo, ditangkap aparat Polresta Solo setelah mencuri sepeda motor yang terparkir di kawasan Keprabon, Banjarsari, pada Minggu siang 22 Juni 2025.
AS, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir dan kini menganggur, mengaku nekat mencuri karena sering diejek teman-temannya lantaran tidak memiliki kendaraan.
“Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Aerox yang terparkir tanpa dikunci stang di belakang salah satu warung ayam goreng. Saat itu, kelengkapan surat kendaraan juga tersimpan di motor,” ujar Wakapolresta Solo AKBP Sigit di Mapolresta Solo, Jumat 1 Agustus 2025.
Pelaku sempat mendorong sepeda motor tersebut ke Jl Ahmad Dahlan dan berpura-pura kehilangan kunci.
Ia bahkan meminta bantuan warga sekitar dan pengemudi ojek online untuk membawa motor ke bengkel kunci.
Menurut AKBP Sigit, AS tidak menjual kendaraan hasil curiannya, melainkan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Polisi menangkap AS di indekosnya di sekitar Stasiun Balapan pada Kamis, 3 Juli 2025, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hitam beserta STNK, kunci duplikat, plat nomor, pakaian yang dikenakan saat pencurian, serta tas selempang milik pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” kata Sigit.
Kepada penyidik, AS mengaku pencurian tersebut merupakan aksi pertamanya. Ia menyebut aksi nekat itu dilakukan karena tekanan ekonomi dan kesulitan mendapat pekerjaan akibat faktor usia.