Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Jokowi: Amnesti dan Abolisi Adalah Hak Istimewa Presiden

Mantan Presiden RI
Joko Widodo

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, angkat bicara soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. 


Menurut Jokowi, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penuh yang dimiliki presiden berdasarkan konstitusi.


"Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh UUD kepada Presiden," ujar Jokowi dari kediamannya di Solo, Jumat 1 Agustus 2025.


Bagi Jokowi, tak ada yang perlu diperdebatkan soal keputusan tersebut. Setiap presiden, katanya, berhak menggunakan kewenangannya sejauh sudah mempertimbangkan aspek hukum dan sosial-politik.


"Pastinya sudah dipikirkan masak-masak. Ada pertimbangan hukum, sosial, dan politik yang menjadi dasar," jelasnya.


Nama dua tokoh nasional itu kembali jadi sorotan. Hasto, yang baru saja divonis 3,5 tahun penjara, mendapatkan amnesti. 

Sementara Tom Lembong, yang terlibat perkara impor gula, dinyatakan bebas berkat abolisi. Keduanya menjadi simbol keputusan politik besar yang hanya bisa dilakukan oleh seorang presiden.


Jokowi menilai, baik Hasto maupun Tom berhak atas keputusan tersebut, selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Itu semua hak prerogatif. Kita hormati saja prosesnya," tegas Jokowi.


Ketika ditanya mengenai waktu pemberian amnesti dan abolisi yang berdekatan dengan bulan kemerdekaan, Jokowi menolak berspekulasi lebih jauh.


"Ya, itu tanyakan langsung ke Presiden. Setiap keputusan pasti punya pertimbangan. Termasuk momentum politik, sisi hukum, dan sosial. Semua itu diperhitungkan," kata Jokowi sambil tersenyum.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube