SOLO — Kasus raibnya uang Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri memasuki babak baru. Sopir bank berinisial AT resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah lima hari menghilang sejak membawa kabur dana dalam mobil operasional bank, Senin 1 September 2025.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetjo Triwibowo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan penetapan DPO dilakukan karena upaya pencarian intensif belum membuahkan hasil.
“Sejak Senin lalu, tim sudah bergerak melacak keberadaan AT di sejumlah lokasi. Namun yang bersangkutan hingga kini belum berhasil ditemukan,” jelas Prasetjo, Jumat, 5 September 2025.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan AT untuk membawa uang tersebut.
Kendaraan itu ditinggalkan dalam kondisi kosong di lahan dekat Perumahan Puri Gajah Permai, Gajahan, Colomadu, Karanganyar, pada Selasa 2 September 2025, pagi.
“Saat ditemukan, uang Rp10 miliar beserta AT sudah tidak ada. Diperkirakan pelaku meninggalkan mobil itu sejak malam sebelumnya,” terangnya.
Uang yang dibawa kabur AT sebelumnya diambil dari dua lokasi berbeda Rp6 miliar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo dan Rp4 miliar dari Bank Jateng Cabang Solo di kawasan Gladag.
Dana itu dibawa menggunakan mobil operasional bank dengan pengawalan teller. Namun sebelum seluruh transaksi rampung, AT tiba-tiba melarikan diri bersama mobil yang dikemudikannya.
Informasi internal bank menyebut AT telah bekerja sejak 2018 dan tidak pernah memiliki masalah serius dengan perusahaan. Hilangnya pria itu secara tiba-tiba bersama uang dalam jumlah besar membuat penyelidikan semakin kompleks.
“Pemeriksaan saksi dari pihak bank terus dilakukan untuk mengurai kronologi dan memastikan prosedur pengamanan dana,” imbuh Kasatreskrim.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan AT untuk segera melapor.
“Kasus ini menjadi prioritas. Kami akan terus melakukan pengejaran sampai pelaku tertangkap,” tegas Prasetjo.